| dc.description.abstract |
Dalam latar belakang penelitian, diungkapkan bahwa terdapat kesenjangan yang nyata antara kerangka hukum perlindungan konsumen yang telah tersedia dengan praktik penyusunan syarat dan ketentuan yang digunakan oleh Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Tiga Inti Utama sebagai PAKD berizin OJK sejak 1 Februari 2025 melalui platform Triv masih mencantumkan sejumlah klausul dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Platform Triv yang berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), di antaranya klausul yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada Pengguna serta klausul yang membatasi hak Pengguna untuk mengajukan gugatan.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana keabsahan klausul dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Platform Triv dihubungkan dengan Pasal 18 UUPK, serta apa akibat hukum dan bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pengguna platform atas pencantuman klausul tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus, melalui studi kepustakaan dan studi dokumen terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Syarat dan Ketentuan Penggunaan Platform Triv.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul Penolakan Jaminan, klausul Pernyataan dan Jaminan angka 12 dan angka 13, serta klausul Lain-Lain angka 8 dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan Platform Triv tidak sah dan batal demi hukum berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UUPK juncto Pasal 46 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023, karena mengalihkan tanggung jawab Triv atas kegagalan sistemnya sendiri kepada Pengguna serta membatasi hak Pengguna untuk menggugat secara total disertai ancaman ganti rugi. Kebatalan tersebut berlaku sejak semula, sehingga hak gugat Pengguna terhadap Triv tetap berlaku penuh terlepas dari larangan yang termuat dalam klausul tersebut, di samping potensi sanksi administratif yang dapat dijatuhkan OJK terhadap Triv.
Saran yang dapat diberikan di antaranya PT Tiga Inti Utama perlu menyesuaikan klausul-klausul dimaksud agar sesuai dengan Pasal 18 UUPK dan Pasal 46 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan perlu memperkuat mekanisme pengawasan substantif terhadap perjanjian baku PAKD, serta pengguna platform perlu memahami bahwa klausul yang membatasi hak gugat tidak serta-merta mengikat secara hukum apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
en_US |