Abstract:
PERAN PETUGAS PINTU UTAMA DALAM PENCEGAHAN PENYELUNDUPAN BARANG TERLARANG BERDASARKAN PASAL 33 PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN PADA SATUAN KERJA PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB BANJAR.
Masih ditemukannya berbagai barang terlarang seperti telepon genggam, charger, dan benda terlarang lainnya di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar meskipun pengamanan pada pintu utama telah dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif dengan pelaksanaan di lapangan dalam upaya pencegahan penyelundupan barang terlarang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis peran Petugas Pintu Utama dalam pencegahan penyelundupan barang terlarang, kendala yang dihadapi serta upaya yang dilakukan dalam pencegahan penyelundupan barang terlarang berdasarkan Pasal 33 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif-empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, khususnya melalui wawancara dengan pihak terkait di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan kondisi empiris serta mengkaitkannya dengan teori dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Petugas Pintu Utama dalam pencegahan penyelundupan barang terlarang telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Akan tetapi, pelaksanaan tugas tersebut belum berjalan secara maksimal karena masih ditemukan barang terlarang di dalam lapas. Kendala yang dihadapi antara lain keterbatasan jumlah petugas, kurang memadainya sarana dan prasarana pengamanan, tingginya jumlah pengunjung pada waktu tertentu, berkembangnya modus penyelundupan, serta rendahnya kesadaran sebagian pengunjung terhadap aturan keamanan. Upaya yang dilakukan meliputi peningkatan pemeriksaan identitas dan barang bawaan, pelaksanaan razia rutin, peningkatan kewaspadaan petugas, koordinasi antarpetugas pengamanan, serta pemberian sosialisasi kepada pengunjung mengenai larangan membawa barang terlarang ke dalam lapas.
Adapun saran yang dapat diberikan yaitu agar pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar meningkatkan jumlah personel Petugas Pintu Utama, melengkapi sarana pengamanan modern, meningkatkan pengawasan internal dan pelatihan petugas, memperkuat koordinasi antarbagian pengamanan, serta meningkatkan sosialisasi kepada pengunjung mengenai aturan keamanan di lembaga pemasyarakatan.