Abstract:
PEMENUHAN HAK KORBAN LANJUT USIA PADA TINDAK PIDANA
PENCABULAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI DI DESA
SIRNAGALIH KECAMATAN BANTARKALONG KABUPATEN
TASIKMALAYA
Tindak pidana pencabulan terhadap lanjut usia merupakan bentuk kekerasan
seksual yang menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, dan sosial bagi korban. Lanjut
usia sebagai kelompok rentan memiliki keterbatasan fisik, psikis, dan sosial yang
menyebabkan mereka memerlukan perlindungan hukum secara khusus. Namun
demikian, pemenuhan hak korban lanjut usia dalam praktiknya belum selalu terlaksana
secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak korban lanjut
usia pada tindak pidana pencabulan ditinjau dari perspektif viktimologi serta
menganalisis perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak korban dalam perkara
tindak pidana pencabulan di Kabupaten Tasikmalaya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan
deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan
yang dilakukan melalui wawancara dengan Kepala Dusun Cikangkareng, Kepala Desa
Sirnagalih, serta Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres
Kabupaten Tasikmalaya. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif
dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, teori perlindungan
hukum, dan teori viktimologi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditinjau dari perspektif viktimologi, korban
merupakan victim of vulnerability karena memiliki tingkat kerentanan yang tinggi akibat
usia lanjut, kondisi fisik yang lemah, serta situasi sosial yang dimanfaatkan oleh pelaku.
Korban juga termasuk kategori unrelated victim karena tidak memiliki kontribusi
terhadap terjadinya tindak pidana. Peristiwa tersebut mengakibatkan korban mengalami
penderitaan fisik, trauma psikologis, serta secondary victimization akibat stigma sosial
yang berkembang di masyarakat. Perlindungan hukum terhadap korban telah
dilaksanakan melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum, penanganan perkara
melalui proses peradilan pidana, pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis,
pemeriksaan dengan metode jemput bola untuk mencegah secondary victimization, serta
pemberian informasi mengenai hak restitusi. Meskipun demikian, pemenuhan hak
korban belum sepenuhnya optimal karena korban tidak menggunakan hak restitusi,
belum terdapat keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta
belum tersedianya mekanisme pemulihan sosial dan pendampingan jangka panjang yang
berkelanjutan bagi korban lanjut usia.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa korban dalam
perkara ini merupakan korban yang memiliki tingkat kerentanan tinggi sehingga
memerlukan perlindungan dan pemulihan secara komprehensif. Perlindungan hukum
terhadap pemenuhan hak korban pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, namun implementasinya masih perlu
dioptimalkan melalui penguatan koordinasi antarlembaga guna menjamin terpenuhinya
hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan secara efektif dan berkeadilan.