| dc.description.abstract |
TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PERSETUBUHAN DI CIAMIS (Studi Putusan Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN.Cms)
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang semakin mengkhawatirkan, dengan data Pusiknas Bareskrim Polri per Juni 2025 menunjukkan bahwa dari 2.648 perkara, 43,01 persen terjadi di lingkungan rumah dan 97,53 persen korbannya adalah anak perempuan. Meskipun pemerintah telah memperketat regulasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, implementasi perlindungan hak-hak korban anak di tingkat pengadilan masih belum optimal. Hal ini terlihat dalam Putusan Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN.Ciamis, di mana hakim menjatuhkan pidana penjara 9 tahun kepada pelaku persetubuhan anak usia 8 tahun, namun sama sekali tidak mempertimbangkan hak restitusi, rehabilitasi, dan pemulihan psikososial korban sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini meliputi: 1) Bagaimanakah Tinjauan Viktimologi Terhadap Anak Sebagai Korban Persetubuhan Di Ciamis (Studi Putusan Nomor 104/Pid.Sus/2021/ PN.Cms)? 2) Bagaimanakah Pertimbangan hakim dalam Tinjauan Viktimologi Terhadap Anak Sebagai Korban Persetubuhan Di Ciamis (Studi Putusan Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN.Cms)?
Metode penulisan dalam penelitian ini menggunakan Deskriptif Analitis yaitu metode penelitian yang digunakan untuk mendeskripsikan suatu objek yang ada dan terjadi saat itu, dengan menganalisis data yang telah dikumpulkan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan tinjauan viktimologi terhadap Putusan Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN.Cms, kasus persetubuhan anak usia 8 tahun di Ciamis ini mencerminkan adanya ketimpangan antara aspek pemidanaan pelaku dan perlindungan hak-hak korban. Majelis Hakim telah menunjukkan kepekaan viktimologis yang baik dengan mempertimbangkan kerentanan ekstrem korban anak, menolak secara implisit teori victim precipitation (peran korban) karena anak usia 8 tahun tidak memiliki kapasitas hukum untuk memberikan persetujuan, serta mengakui trauma psikologis korban sebagai faktor pemberat yang melampaui bukti fisik visum, sehingga pidana penjara dijatuhkan lebih berat (9 tahun) dari tuntutan jaksa (8 tahun). 2) pertimbangan hakim dalam perkara Nomor 104/Pid.Sus/2021/PN.Cms telah menunjukkan kemajuan signifikan dalam pengakuan terhadap kerentanan ekstrem korban anak usia 8 tahun, penolakan terhadap teori victim precipitation, serta penerapan pendekatan victim-centered dengan mempertimbangkan trauma psikologis korban sebagai faktor pemberat yang melampaui bukti fisik visum, sehingga pidana dijatuhkan lebih berat (9 tahun) dari tuntutan (8 tahun). Hakim juga telah menerapkan prinsip peradilan ramah anak secara maksimal, terbukti dengan tidak adanya konfrontasi langsung antara korban dan terdakwa di ruang sidang, pendampingan psikolog dan orang tua selama pemeriksaan korban, penggunaan bahasa sederhana yang mudah dipahami anak, serta persidangan tertutup untuk umum guna melindungi privasi korban. Jika ditinjau dari perspektif viktimologi kritis, putusan ini masih memiliki kelemahan mendasar karena hakim sama sekali tidak mempertimbangkan hak-hak restitusi, rehabilitasi, dan pemulihan psikososial korban sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (15) UU Perlindungan Anak.
Diharapkan bagi Hakim dalam menjatuhkan putusan perkara persetubuhan anak ke depannya hendaknya tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku (retributive justice), tetapi juga secara eksplisit mencantumkan amar putusan yang mengatur hak restitusi, rehabilitasi psikologis, dan pemulihan sosial bagi korban anak sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (15) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. |
en_US |