Abstract:
ABSTRAK
MODEL PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMULIHAN REPUTASI KREDIT (SLIK OJK) BAGI KORBAN NAME LENDING BERBASIS PASAL 1365 KUH PERDATA
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik name lending (pinjam nama) yang mengakibatkan korban tercatat sebagai debitur bermasalah dengan status Kolektibilitas 5 pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meskipun tidak menikmati manfaat ekonomi dari fasilitas kredit tersebut. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan hukum dan pemulihan reputasi kredit bagi korban belum berjalan secara efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan perlindungan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap korban name lending, mengidentifikasi hambatan yuridis dan praktis dalam pelaksanaannya, serta merumuskan Model Pemulihan Reputasi Kredit (SLIK OJK) yang efektif bagi korban name lending. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam terhadap korban name lending, praktisi perbankan, dan pakar hukum di Kabupaten Ciamis, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan mengaitkan ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan teori yang menjadi landasan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 1365 KUH Perdata dapat menjadi dasar perlindungan hukum terhadap korban name lending melalui pembuktian unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yaitu penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden), kelalaian (culpa) bank, serta kerugian imateriil berupa rusaknya reputasi kredit korban. Implementasinya masih menghadapi hambatan berupa arsitektur SLIK OJK yang bersifat bottom-up, belum adanya mekanisme rehabilitasi reputasi kredit, kekakuan birokrasi perbankan, sulitnya pembuktian, serta budaya hukum yang dipengaruhi hubungan kekeluargaan. Penelitian ini merumuskan Model Pemulihan Reputasi Kredit (SLIK OJK) yang mengutamakan penyelesaian non-litigasi melalui Internal Dispute Resolution (IDR), Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dan mediasi pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), serta gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagai ultimum remedium. Model tersebut didukung oleh penyusunan SEOJK, penerapan fitur Status Data Dalam Sengketa (Disputed Data Flag) pada SLIK OJK, serta pendampingan oleh LBH atau BPSK sebagai rekomendasi penguatan perlindungan hukum dan pemulihan reputasi kredit bagi korban name lending.