| dc.description.abstract |
ABSTRAK
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK
PIDANA PENCURIAN GABAH DIHUBUNGKAN DENGAN
PASAL 477 KUHP DI WILAYAH POLSEK CISAGA
(Studi Kasus Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 04 / III /2026/SPKT. SEK
CISAGA / POLRES CIAMIS / POLDA JAWA BARAT)
Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian gabah pada dasarnya
merupakan upaya untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan
sebagaimana diamanatkan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Namun, dalam
praktiknya, penyelesaian perkara pencurian gabah di wilayah Polsek Cisaga tidak
selalu dilakukan melalui proses peradilan pidana, melainkan diselesaikan melalui
pendekatan restorative justice berdasarkan kesepakatan antara pelaku dan korban.
Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan mengenai kesesuaian antara ketentuan
Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan praktik penegakan
hukum yang diterapkan.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu pelaksanaan penegakan
hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian gabah di wilayah hukum Polsek
Cisaga yang dihubungkan dengan Pasal 477 KUHP Baru, serta mengidentifikasi
faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaannya beserta upaya yang
dilakukan untuk mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode
deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh
pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi
lapangan yang meliputi wawancara dengan aparat penegak hukum serta pengkajian
terhadap peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana
pencurian gabah di wilayah Polsek Cisaga belum sepenuhnya dilaksanakan melalui
mekanisme peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.
Penyelesaian perkara lebih mengedepankan pendekatan restorative justice sesuai
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 apabila
memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti adanya perdamaian antara pelaku dan
korban, kerugian yang relatif kecil, serta adanya kesediaan pelaku untuk mengganti
kerugian. Hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum meliputi faktor ekonomi
pelaku, hubungan kekeluargaan antara pelaku dan korban, rendahnya kesadaran
hukum masyarakat, serta keinginan masyarakat untuk mempertahankan
keharmonisan sosial. Upaya yang dilakukan antara lain meningkatkan penyuluhan
hukum kepada masyarakat, memperkuat pengawasan terhadap hasil panen, serta
menerapkan restorative justice secara selektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku
agar tetap menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Disarankan agar
Polsek Cisaga terus meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui optimalisasi
patroli, penguatan koordinasi dengan masyarakat, dan penerapan restorative justice
secara selektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
en_US |