Unigal Repository

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN GABAH DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 477 KUHP DI WILAYAH POLSEK CISAGA (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 04 / III /2026/SPKT. SEK CISAGA / POLRES CIAMIS / POLDA JAWA BARAT)

Show simple item record

dc.contributor.author Anggita, Yesi
dc.date.accessioned 2026-09-11T03:19:10Z
dc.date.available 2026-09-11T03:19:10Z
dc.date.issued 2026-09-11
dc.identifier.citation - en_US
dc.identifier.other YESI ANGGITA JANUARTI
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/9644
dc.description - en_US
dc.description.abstract ABSTRAK PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN GABAH DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 477 KUHP DI WILAYAH POLSEK CISAGA (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 04 / III /2026/SPKT. SEK CISAGA / POLRES CIAMIS / POLDA JAWA BARAT) Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian gabah pada dasarnya merupakan upaya untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana diamanatkan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Namun, dalam praktiknya, penyelesaian perkara pencurian gabah di wilayah Polsek Cisaga tidak selalu dilakukan melalui proses peradilan pidana, melainkan diselesaikan melalui pendekatan restorative justice berdasarkan kesepakatan antara pelaku dan korban. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan mengenai kesesuaian antara ketentuan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan praktik penegakan hukum yang diterapkan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini yaitu pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian gabah di wilayah hukum Polsek Cisaga yang dihubungkan dengan Pasal 477 KUHP Baru, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam pelaksanaannya beserta upaya yang dilakukan untuk mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan yang meliputi wawancara dengan aparat penegak hukum serta pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian gabah di wilayah Polsek Cisaga belum sepenuhnya dilaksanakan melalui mekanisme peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP. Penyelesaian perkara lebih mengedepankan pendekatan restorative justice sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti adanya perdamaian antara pelaku dan korban, kerugian yang relatif kecil, serta adanya kesediaan pelaku untuk mengganti kerugian. Hambatan dalam pelaksanaan penegakan hukum meliputi faktor ekonomi pelaku, hubungan kekeluargaan antara pelaku dan korban, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta keinginan masyarakat untuk mempertahankan keharmonisan sosial. Upaya yang dilakukan antara lain meningkatkan penyuluhan hukum kepada masyarakat, memperkuat pengawasan terhadap hasil panen, serta menerapkan restorative justice secara selektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tetap menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Disarankan agar Polsek Cisaga terus meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui optimalisasi patroli, penguatan koordinasi dengan masyarakat, dan penerapan restorative justice secara selektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. en_US
dc.description.sponsorship HERLINA,NINA; YULIA, ALIS en_US
dc.language.iso en en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.relation.ispartofseries -;-
dc.title PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN GABAH DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 477 KUHP DI WILAYAH POLSEK CISAGA (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 04 / III /2026/SPKT. SEK CISAGA / POLRES CIAMIS / POLDA JAWA BARAT) en_US
dc.title.alternative - en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account