| dc.description.abstract |
Kinerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan
Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Ciamis dalam penataan pedagang di Pasar
Manis Ciamis belum berjalan secara optimal. Kondisi tersebut ditunjukkan oleh
masih adanya pedagang yang berjualan di area terlarang, rendahnya respons
terhadap keluhan pedagang, serta belum optimalnya pelaksanaan penataan
pedagang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja DKUKMPP
Kabupaten Ciamis dalam penataan pedagang di Pasar Manis Ciamis Kabupaten
Ciamis. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan
pendekatan deskriptif. Informan penelitian dipilih menggunakan teknik purposive
sampling. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi,
kemudian dianalisis dengan tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan
kesimpulan. Analisis penelitian menggunakan teori pengukuran kinerja menurut
Dwiyanto yang meliputi lima dimensi, yaitu produktivitas, kualitas layanan,
responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja DKUKMPP Kabupaten
Ciamis dalam penataan pedagang di Pasar Manis Ciamis secara umum cukup baik
namun belum optimal. Dimensi produktivitas belum optimal karena masih
terdapat pedagang yang berjualan di area terlarang dan relokasi belum terealisasi
sepenuhnya. Dimensi kualitas layanan tergolong cukup baik melalui pelaksanaan
sosialisasi, pembinaan, dan pelayanan yang persuasif kepada pedagang. Dimensi
responsivitas juga belum optimal karena penyelesaian aspirasi dan konflik
pedagang belum menghasilkan solusi yang dapat diterima seluruh pihak.
Sementara itu, dimensi responsibilitas merupakan aspek yang paling baik karena
pelaksanaan penataan telah mengacu pada peraturan dan mekanisme administrasi
yang berlaku. Adapun dimensi akuntabilitas masih belum optimal akibat belum
tersusunnya Standar Operasional Prosedur secara maksimal serta belum
optimalnya penyampaian pertanggungjawaban program kepada pedagang. Oleh
karena itu, diperlukan percepatan relokasi pedagang, penyusunan SOP penataan,
penguatan koordinasi antarinstansi, peningkatan komunikasi dan sosialisasi, serta
transparansi pelaksanaan program agar penataan pedagang dapat terlaksana secara
lebih efektif, tertib, dan berkelanjutan. |
en_US |