| dc.contributor.author | PURNOMO AJI, BAGUS | |
| dc.date.accessioned | 2026-09-11T02:39:33Z | |
| dc.date.available | 2026-09-11T02:39:33Z | |
| dc.date.issued | 2026-09-11 | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/9627 | |
| dc.description.abstract | ANALISIS YURIDIS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN ANGGARAN DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHUN ANGGARAN 2022 DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 Jo UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI DESA SIDAMULIH KABUPATEN PANGANDARAN (Studi Kasus Putusan Nomor 159/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg) Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan keuangan negara, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 159/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg mengenai penyalahgunaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2022 di Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Penelitian bertujuan menganalisis penerapan unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan. Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah penerapan unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terhadap penyalahgunaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2022 di Desa Sukaresik berdasarkan Putusan Nomor 159/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg? 2) Bagaimanakah pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor? Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui Putusan Nomor 159/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg, serta didukung dengan data hasil wawancara sebagai bahan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, khususnya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain. Namun, unsur Pasal 3 UU Tipikor terbukti karena terdapat penyalahgunaan kewenangan yang melekat pada jabatan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan pertimbangan terpenuhinya unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara. Saran dalam penelitian ini yaitu pemerintah desa perlu meningkatkan transparansi dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, aparatur desa harus memahami batas kewenangan dalam menjalankan tugasnya, serta aparat penegak hukum perlu konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat pemerintahan desa. | en_US |
| dc.description.sponsorship | SETIAWAN, IWAN dan YULIA, ALIS | en_US |
| dc.subject | ANALISIS YURIDIS, TINDAK PIDANA KORUPSI, ANGGARAN DANA DESA (DD), ALOKASI DANA DESA (ADD) | en_US |
| dc.title | ANALISIS YURIDIS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN ANGGARAN DANA DESA (DD) DAN ALOKASI DANA DESA (ADD) TAHUN ANGGARAN 2022 DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANGUNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 Jo UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI DESA SIDAMULIH KABUPATEN PANGANDARAN (Studi Kasus Putusan Nomor 159/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg) | en_US |