Abstract:
ANALISIS YURIDIS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
PENYALAHGUNAAN ANGGARAN DANA DESA (DD) DAN ALOKASI
DANA DESA (ADD) TAHUN ANGGARAN 2022 DIHUBUNGKAN
DENGAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 31
TAHUN 1999 Jo UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001
TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI DESA
SIDAMULIH KABUPATEN PANGANDARAN (Studi Kasus Putusan
Nomor 159/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg)
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime)
yang merugikan keuangan negara, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa (DD)
dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor
159/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg mengenai penyalahgunaan DD dan ADD Tahun
Anggaran 2022 di Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran.
Penelitian bertujuan menganalisis penerapan unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pertimbangan hukum
Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah penerapan
unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terhadap penyalahgunaan DD
dan ADD Tahun Anggaran 2022 di Desa Sukaresik berdasarkan Putusan Nomor
159/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg? 2) Bagaimanakah pertimbangan hukum Majelis
Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut berdasarkan Pasal 2
dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus melalui Putusan
Nomor 159/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg, serta didukung dengan data hasil
wawancara sebagai bahan analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang
Tipikor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, khususnya unsur memperkaya
diri sendiri atau orang lain. Namun, unsur Pasal 3 UU Tipikor terbukti karena
terdapat penyalahgunaan kewenangan yang melekat pada jabatan sehingga
menimbulkan kerugian keuangan negara. Majelis Hakim menjatuhkan putusan
berdasarkan pertimbangan terpenuhinya unsur penyalahgunaan kewenangan dan
kerugian negara.
Saran dalam penelitian ini yaitu pemerintah desa perlu meningkatkan
transparansi dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, aparatur desa harus
memahami batas kewenangan dalam menjalankan tugasnya, serta aparat penegak
hukum perlu konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat
pemerintahan desa.