Unigal Repository

ANALISIS PERBANDINGAN TENTANG PENGANIAYAAN PASAL 351 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 466 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author ZAHIRA SHOFA, GHAITSA
dc.date.accessioned 2026-09-11T02:38:15Z
dc.date.available 2026-09-11T02:38:15Z
dc.date.issued 2026-09-12
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/9625
dc.description.abstract ANALISIS PERBANDINGAN TENTANG PENGANIAYAAN PASAL 351 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 466 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari KUHP Lama ke KUHP Baru sebagai dari reformasi hukum di Indonesia membawa perubahan penting, khususnya pada ketentuan mengenai tindak pidana penganiayaan. Dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP Lama dan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terdapat unsur dan pendekatan yang berbeda dalam pengaturan penganiayaan, yang berimplikasi pada praktik penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perbandingan tentang penganiayaan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku menurut Undang-Undang 1945 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bagaimana perbedaan unsur-unsur Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku menurut Undang Undang 1945 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan bagaimana persamaan unsur-unsurPasal 351 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang berlaku menurut Undang-Undang 1945 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini mengggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan. Data dikumpulkan melalui studi literatur terhadap KUHP lama, KUHP baru, serta sumber hukum dan literatur pendukung lain yang relevan. Analisis dilakukan dengan cara membandingkan unsur-unsur, ketentuan, dan praktik pra-penerapan kedua ketentuan hukum tersebut. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun terdapat persamaan mendasar antara Pasal 351 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 466 ayat (1) KUHP baru dalam unsur perbuatan, korban, dan akibat, KUHP baru memperluas definisi dan cakupan unsur akibat dengan memasukkan gangguan kesehatan non-fisik serta penggunaan bahasa yang lebih eksplisit dan modern. Pra-penerapan KUHP baru juga menunjukkan peningkatan dalam penerimaan bukti dan perlindungan terhadap korban. Namun, unsur pembuktian niat jahat tetap menjadi tantangan utama. Sistem denda mengalami perubahan signifikan yang disesuaikan dengan nilai ekonomi saat ini. Pemerintah dan instansi terkait hendaknya meningkatkan sosialisasi dan pelatihan kepada aparat penegak hukum mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 466 ayat (1). Hal ini penting agar penerapan hukum dapat berjalan efektif dan sesuai dengan semangat pembaruan KUHP. en_US
dc.description.sponsorship M Hardiman, Dindin Amin Effendy, Muhammad en_US
dc.subject Penganiayaan, Pidana, KUHP, Undang-undang, Pasal 351 en_US
dc.title ANALISIS PERBANDINGAN TENTANG PENGANIAYAAN PASAL 351 AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN PASAL 466 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI INDONESIA en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account