Abstract:
ANALISIS PERBANDINGAN TENTANG PENGANIAYAAN PASAL 351
AYAT (1) KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DENGAN PASAL
466 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI INDONESIA.
Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dari KUHP Lama ke
KUHP Baru sebagai dari reformasi hukum di Indonesia membawa perubahan
penting, khususnya pada ketentuan mengenai tindak pidana penganiayaan. Dalam
Pasal 351 ayat (1) KUHP Lama dan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 terdapat unsur dan pendekatan yang berbeda dalam pengaturan
penganiayaan, yang berimplikasi pada praktik penegakan hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perbandingan
tentang penganiayaan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
yang berlaku menurut Undang-Undang 1945 Tentang Peraturan Hukum Pidana
dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, bagaimana perbedaan unsur-unsur Pasal 351
ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku menurut Undang Undang 1945 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan Pasal 466 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana, dan bagaimana persamaan unsur-unsurPasal 351 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang berlaku menurut Undang-Undang 1945 Tentang
Peraturan Hukum Pidana dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penelitian ini mengggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perbandingan. Data dikumpulkan melalui studi literatur terhadap
KUHP lama, KUHP baru, serta sumber hukum dan literatur pendukung lain yang
relevan. Analisis dilakukan dengan cara membandingkan unsur-unsur, ketentuan,
dan praktik pra-penerapan kedua ketentuan hukum tersebut.
Penelitian ini menemukan bahwa meskipun terdapat persamaan mendasar
antara Pasal 351 ayat (1) KUHP lama dan Pasal 466 ayat (1) KUHP baru dalam
unsur perbuatan, korban, dan akibat, KUHP baru memperluas definisi dan
cakupan unsur akibat dengan memasukkan gangguan kesehatan non-fisik serta
penggunaan bahasa yang lebih eksplisit dan modern. Pra-penerapan KUHP baru
juga menunjukkan peningkatan dalam penerimaan bukti dan perlindungan
terhadap korban. Namun, unsur pembuktian niat jahat tetap menjadi tantangan
utama. Sistem denda mengalami perubahan signifikan yang disesuaikan dengan
nilai ekonomi saat ini.
Pemerintah dan instansi terkait hendaknya meningkatkan sosialisasi dan
pelatihan kepada aparat penegak hukum mengenai ketentuan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023, khususnya pada Pasal 466 ayat (1). Hal ini penting agar
penerapan hukum dapat berjalan efektif dan sesuai dengan semangat pembaruan
KUHP.