Abstract:
Analisis Yuridis Unsur Kelalaian Berlalu Lintas yang Mengakibatkan
Matinya Orang Dihubungkan dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Di
Pangandaran (Studi Kasus di Unit Penegakan Hukum Satlantas Kepolisian
Resor Pangandaran Tahun 2024-2025)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih sering terjadinya kecelakaan lalu
lintas yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi, yang tidak jarang menimbulkan
korban jiwa, sehingga memerlukan penegakan hukum yang optimal.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah (1) unsur kelalaian berlalu
lintas yang mengakibatkan matinya orang dihubungkan dengan Pasal 310 Ayat (4)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
di Pangandaran pada Unit Penegakan Hukum Satlantas Kepolisian Resor
Pangandaran Tahun 2024-2025 ? (2) Apa saja kendala-kendala dalam pembuktian
unsur kelalaian berlalu lintas yang mengakibatkan matinya orang dihubungkan
dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan di Pangandaran pada Unit Penegakan Hukum Satlantas
Kepolisian Resor Pangandaran Tahun 2024-2025 ? (3) Bagaimana upaya-upaya
yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala dalam pembuktian unsur
kelalaian berlalu lintas yang mengakibatkan matinya orang dihubungkan dengan
Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan di Pangandaran pada Unit Penegakan Hukum Satlantas
Kepolisian Resor Pangandaran Tahun 2024-2025 ?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur kelalaian (culpa) dalam
kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian telah terpenuhi sebagaimana
diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Kelalaian tersebut berupa tindakan pengemudi yang tidak memperhatikan kondisi
lalu lintas saat mendahului kendaraan, sehingga menimbulkan kecelakaan dengan
korban meninggal dunia. (2) kendala-kendalanya, antara lain keterbatasan saksi di
tempat kejadian perkara, perubahan kondisi TKP, minimnya alat bukti elektronik,
perbedaan keterangan antar pihak, serta faktor lingkungan. (3) Upaya-upaya
mengatasi kendala tersebut, dilakukan upaya melalui olah TKP secara profesional,
pemeriksaan saksi secara mendalam, penggunaan visum et repertum, analisis
teknis kendaraan, serta pendekatan ilmiah dalam pembuktian. Selain itu, upaya
preventif juga dilakukan melalui sosialisasi, peningkatan patroli di daerah rawan
kecelakaan, dan edukasi kepada masyarakat..
Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk meningkatkan
profesionalisme penyidikan melalui pemanfaatan teknologi dan pendekatan ilmiah
dalam pembuktian. Pemerintah daerah perlu memperkuat sarana dan prasarana
lalu lintas, khususnya pemasangan CCTV dan perbaikan infrastruktur jalan.
Masyarakat diharapkan meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan berlalu
lintas, serta berperan aktif dalam proses penegakan hukum.