| dc.description.abstract |
Kasus perkosaan di angkutan umum yang dipicu konsumsi minuman keras kembali
menjadi sorotan publik, mengingat modus pelaku kerap melibatkan pemberian alkohol
kepada korban hingga kehilangan kesadaran sebelum diperkosa. Pasal 424 huruf (a)
KUHP mengatur larangan memberi atau menjual minuman memabukkan kepada orang
yang sedang mabuk, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun atau denda kategori II.
Namun, ketentuan ini menuai perdebatan karena berpotensi mengkriminalisasi pihak
seperti pengusaha bar atau bartender yang menjalankan profesinya secara legal. Di sisi
lain, fenomena penggunaan alkohol sebagai alat memperdaya korban, khususnya
perempuan dalam kondisi rentan, menunjukkan bahwa peraturan yang ada belum
sepenuhnya efektif mencegah tindak pidana kesusilaan.
Penelitian ini untuk mengidentifikasi ketentuan dan unsur-unsur Tindak Pidana
Kejahatan kesusilaan berdasarkan ketentuan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Republik
Indonesia Hukum Pidana dan tindak pidana kejahatan kesusilaan Pasal 424 Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. Dan Persamaan dan Perbedaan Tindak Pidana Kesusilaan berdasarkan ketentuan
Pasal 300 Kitab Undang-Undang Republik Indonesia Hukum Pidana dan tindak pidana
kejahatan kesusilaan Pasal 424 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan
komparatif dan perundang-undangan melalui studi kepustakaan yang mengkaji bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Pasal 300 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana dan Pasal 424 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
KUHP sama-sama berfungsi sebagai delik preventif dalam Bab XIV kejahatan terhadap
kesusilaan, dengan tujuan mencegah pelanggaran moral dan ketertiban umum melalui
pembatasan pemberian minuman atau bahan memabukkan kepada orang yang sudah
mabuk. Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memiliki cakupan lebih luas
dengan perlindungan terhadap anak di bawah umur, larangan paksaan, serta sanksi
berlapis, sedangkan Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru
menyederhanakan rumusan, mengalihkan perlindungan anak dan unsur paksaan ke pasal
lain, serta memperbarui sistem denda agar relevan dengan kondisi ekonomi. Pergeseran
ini menunjukkan upaya kodifikasi yang lebih terstruktur, meskipun dengan ruang lingkup
yang lebih spesifik.
Diharapkan pemerintah terus melakukan evaluasi dan harmonisasi ketentuan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait penghapusan unsur
perlindungan anak dan paksaan dalam Pasal 424, agar tidak menimbulkan kekosongan
hukum atau celah yang dapat dimanfaatkan pelaku. |
en_US |