Unigal Repository

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEJAHATAN KESUSILAAN BERDASARKAN KETENTUAN MENURUT PASAL 300 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN KESUSILAAN PASAL 424 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Show simple item record

dc.contributor.author Cixal, Raoel
dc.date.accessioned 2026-09-10T12:48:41Z
dc.date.available 2026-09-10T12:48:41Z
dc.date.issued 2026-04-24
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/9600
dc.description.abstract Kasus perkosaan di angkutan umum yang dipicu konsumsi minuman keras kembali menjadi sorotan publik, mengingat modus pelaku kerap melibatkan pemberian alkohol kepada korban hingga kehilangan kesadaran sebelum diperkosa. Pasal 424 huruf (a) KUHP mengatur larangan memberi atau menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun atau denda kategori II. Namun, ketentuan ini menuai perdebatan karena berpotensi mengkriminalisasi pihak seperti pengusaha bar atau bartender yang menjalankan profesinya secara legal. Di sisi lain, fenomena penggunaan alkohol sebagai alat memperdaya korban, khususnya perempuan dalam kondisi rentan, menunjukkan bahwa peraturan yang ada belum sepenuhnya efektif mencegah tindak pidana kesusilaan. Penelitian ini untuk mengidentifikasi ketentuan dan unsur-unsur Tindak Pidana Kejahatan kesusilaan berdasarkan ketentuan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Republik Indonesia Hukum Pidana dan tindak pidana kejahatan kesusilaan Pasal 424 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dan Persamaan dan Perbedaan Tindak Pidana Kesusilaan berdasarkan ketentuan Pasal 300 Kitab Undang-Undang Republik Indonesia Hukum Pidana dan tindak pidana kejahatan kesusilaan Pasal 424 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif dan perundang-undangan melalui studi kepustakaan yang mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Pasal 300 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan Pasal 424 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sama-sama berfungsi sebagai delik preventif dalam Bab XIV kejahatan terhadap kesusilaan, dengan tujuan mencegah pelanggaran moral dan ketertiban umum melalui pembatasan pemberian minuman atau bahan memabukkan kepada orang yang sudah mabuk. Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memiliki cakupan lebih luas dengan perlindungan terhadap anak di bawah umur, larangan paksaan, serta sanksi berlapis, sedangkan Pasal 424 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru menyederhanakan rumusan, mengalihkan perlindungan anak dan unsur paksaan ke pasal lain, serta memperbarui sistem denda agar relevan dengan kondisi ekonomi. Pergeseran ini menunjukkan upaya kodifikasi yang lebih terstruktur, meskipun dengan ruang lingkup yang lebih spesifik. Diharapkan pemerintah terus melakukan evaluasi dan harmonisasi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait penghapusan unsur perlindungan anak dan paksaan dalam Pasal 424, agar tidak menimbulkan kekosongan hukum atau celah yang dapat dimanfaatkan pelaku. en_US
dc.subject tindak kesusilaan, pasal 424 KUHP, perlindungan anak. en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEJAHATAN KESUSILAAN BERDASARKAN KETENTUAN MENURUT PASAL 300 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN TINDAK PIDANA KEJAHATAN KESUSILAAN PASAL 424 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account