Abstract:
KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP RESIDIVIS TINDAK PIDANA KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA DI MUKA UMUM DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 170 KUHP AYAT 2 KE-1 JO PASAL 351 AYAT (1) KUHP (Studi Kasus Laporan Polisi Nomor LP/B/480/IX/2025/SPKT/Polres Ciamis/Polda Jawa Barat)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terjadinya tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) yang melibatkan residivis, di mana pidana yang pernah dijatuhkan sebelumnya belum memberikan efek jera, seperti dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/480/IX/2025/SPKT/Polres Ciamis/Polda Jawa Barat.
Identifikasi penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penegakan hukum terhadap residivis tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dihubungkan dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP pada Laporan Polisi Nomor LP/B/480/IX/2025/SPKT/Polres Ciamis/Polda Jawa Barat? 2) Apa saja hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap residivis tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dihubungkan dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP pada Laporan Polisi Nomor LP/B/480/IX/2025/SPKT/Polres Ciamis/Polda Jawa Barat? 3) Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi penegakan hukum terhadap residivis tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dihubungkan dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 jo Pasal 351 Ayat (1) KUHP pada Laporan Polisi Nomor LP/B/480/IX/2025/SPKT/Polres Ciamis/Polda Jawa Barat?
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, menggunakan data primer melalui wawancara dengan Kasat Reskrim Polres Ciamis serta data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penegakan hukum terhadap residivis telah dilakukan secara profesional dengan menerapkan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan status residivis terbukti melalui salinan putusan pengadilan sebelumnya. Hambatan yang dihadapi meliputi sulitnya identifikasi seluruh pelaku (sekitar 15 orang), ketidakooperatifan saksi karena takut akan ancaman, rumitnya pembuktian peran masing-masing pelaku, serta keberanian residivis yang tidak jera. Upaya penanggulangannya antara lain optimalisasi identifikasi forensik dan teknologi, pendekatan perlindungan saksi, pemeriksaan bertahap untuk menguji konsistensi keterangan, koordinasi dengan kejaksaan, serta pengawasan pasca-pidana dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sinergi aparat penegak hukum dan reformasi kebijakan pidana bagi residivis kekerasan bersama-sama.
Kepolisian Resor Ciamis diharapkan dapat membangun sistem perlindungan saksi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan, termasuk kerja sama dengan tokoh masyarakat dan perangkat desa untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi saksi dalam memberikan keterangan.