Unigal Repository

EFEKTIVITAS PASAL 96 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA TERHADAP AKTIVITAS PERTAMBANGAN CV GALUNGGUNG MANDIRI DI KAWASAN LINDUNG GUNUNG GALUNGGUNG KABUPATEN TASIKMALAYA

Show simple item record

dc.contributor.author Dewanda Pratama, Nugraha
dc.contributor.author Dewanda Pratama, Nugraha
dc.date.accessioned 2026-09-10T07:30:28Z
dc.date.available 2026-09-10T07:30:28Z
dc.date.issued 2026-06-13
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/9575
dc.description.abstract Sentralisasi kewenangan pertambangan mineral dan batubara melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 memicu pergeseran paradigma ketatanegaraan yang berdampak pada disfungsi kontrol preventif di tingkat tapak. Fenomena ini secara sistemik mengancam pemenuhan hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin secara absolut dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini difokuskan pada tiga identifikasi masalah utama, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis efektivitas Pasal 96 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap aktivitas pertambangan CV Galunggung Mandiri di Kawasan Lindung Gunung Galunggung Kabupaten Tasikmalaya, mengidentifikasi kendala-kendala struktural maupun kultural yang dihadapi dalam mewujudkan efektivitas tersebut, serta merumuskan upaya-upaya yang dilakukan dalam meningkatkan efektivitas penerapan regulasi tersebut di lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah socio-legal dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian ini memanfaatkan data primer berupa studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung dan hasil wawancara mendalam kepada sepuluh narasumber, serta menggunakan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto dan Teori Kewenangan sebagai pisau analisis utama. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pasal 96 tidak efektif secara sistemik karena ketiadaan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta absennya Kepala Teknik Tambang (KTT). Sentralisasi kewenangan melumpuhkan daya paksa aparat daerah, menciptakan kebuntuan birokrasi, dan memicu eskalasi pelanggaran administratif menjadi tindak pidana lingkungan. Disarankan dilakukannya legislative review untuk mengadopsi prinsip "Desentralisasi Ekologis" dan pembentukan Satuan Tugas Gabungan lintas sektoral yang memiliki mandat eksekutorial mandiri. Masyarakat desa juga didorong untuk memperkuat kontrol sosial melalui pelembagaan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) di dalam Peraturan Desa guna melindungi kedaulatan ruang hidup lokal. en_US
dc.subject Efektivitas Hukum, Pasal 96, Undang-Undang Minerba, Pertambangan, Kawasan Lindung. en_US
dc.title EFEKTIVITAS PASAL 96 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA TERHADAP AKTIVITAS PERTAMBANGAN CV GALUNGGUNG MANDIRI DI KAWASAN LINDUNG GUNUNG GALUNGGUNG KABUPATEN TASIKMALAYA en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account