Abstract:
Sentralisasi kewenangan pertambangan mineral dan batubara melalui
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 memicu pergeseran paradigma
ketatanegaraan yang berdampak pada disfungsi kontrol preventif di tingkat tapak.
Fenomena ini secara sistemik mengancam pemenuhan hak konstitusional warga
negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin secara
absolut dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Penelitian ini difokuskan pada tiga identifikasi masalah utama, yaitu untuk
mengkaji dan menganalisis efektivitas Pasal 96 Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap aktivitas pertambangan
CV Galunggung Mandiri di Kawasan Lindung Gunung Galunggung Kabupaten
Tasikmalaya, mengidentifikasi kendala-kendala struktural maupun kultural yang
dihadapi dalam mewujudkan efektivitas tersebut, serta merumuskan upaya-upaya
yang dilakukan dalam meningkatkan efektivitas penerapan regulasi tersebut di
lapangan.
Metode penelitian yang digunakan adalah socio-legal dengan pendekatan
deskriptif kualitatif. Penelitian ini memanfaatkan data primer berupa studi Putusan
Pengadilan Negeri Bandung dan hasil wawancara mendalam kepada sepuluh
narasumber, serta menggunakan Teori Efektivitas Hukum Soerjono Soekanto dan
Teori Kewenangan sebagai pisau analisis utama.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pasal 96 tidak efektif secara sistemik
karena ketiadaan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta
absennya Kepala Teknik Tambang (KTT). Sentralisasi kewenangan melumpuhkan
daya paksa aparat daerah, menciptakan kebuntuan birokrasi, dan memicu eskalasi
pelanggaran administratif menjadi tindak pidana lingkungan.
Disarankan dilakukannya legislative review untuk mengadopsi prinsip
"Desentralisasi Ekologis" dan pembentukan Satuan Tugas Gabungan lintas sektoral
yang memiliki mandat eksekutorial mandiri. Masyarakat desa juga didorong untuk
memperkuat kontrol sosial melalui pelembagaan prinsip Free, Prior, and Informed
Consent (FPIC) di dalam Peraturan Desa guna melindungi kedaulatan ruang hidup
lokal.