Abstract:
ABSTRAK
ANALISIS TERHADAP UNSUR DIRENCANAKAN TERLEBIH DAHULU
DALAM TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DIRENCANAKAN
PASAL 340 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (STUDI KASUS
PERKARA NOMOR 256/PID.B/2023/PN TSM)
Tindak pidana pembunuhan berencana pada dasarnya merupakan tindak pidana
paling berat ancaman pidananya dari seluruh kejahatan terhadap nyawa. Perkara
Nomor 256/Pid.B/2023/PN Tsm menarik untuk diteliti karena terdapat tenggang
waktu yang relatif singkat antara timbulnya niat Terdakwa untuk membunuh Korban
dengan pelaksanaan perbuatan, sehingga perlu dianalisis apakah perbuatan tersebut
memenuhi unsur pembunuhan berencana atau hanya merupakan pembunuhan biasa.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini meliputi: 1) Bagaimanakah penerapan
unsur “direncanakan terlebih dahulu” dalam tindak pidana pembunuhan berencana
berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Perkara Nomor
256/Pid.B/2023/PN Tsm? 2) Bagaimanakah pertimbangan hukum Majelis Hakim
dalam menentukan terpenuhinya unsur “direncanakan terlebih dahulu” terhadap
Terdakwa dalam Perkara Nomor 256/Pid.B/2023/PN Tsm?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis, yaitu suatu
metode yang bertujuan menggambarkan secara objektif dan sistematis penerapan
unsur “direncanakan terlebih dahulu” dalam tindak pidana pembunuhan berencana
berdasarkan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Data penelitian
dikumpulkan, diklasifikasikan, dan dianalisis untuk memperoleh kesimpulan dalam
menjawab permasalahan penelitian. Pendekatan ang digunakan adalah yuridis
normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan menelaah bahan pustaka
atau data sekunder yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Penerapan unsur “direncanakan terlebih
dahulu” dalam Perkara Nomor 256/Pid.B/2023/PN Tsm telah terpenuhi karena
Terdakwa tidak langsung melaksanakan niat membunuh Korban di lokasi pertama,
tetapi memilih Kebun Blok Pasir Gedag yang sepi, mengetahui kebiasaan Korban,
mendatangi lokasi tersebut, menunggu kedatangan Korban, serta memiliki tenggang
waktu yang cukup untuk mempertimbangkan dan membatalkan kehendaknya.
Meskipun demikian, Terdakwa tetap mempertahankan dan melaksanakan kehendak
tersebut secara sadar; 2) Pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menentukan
terpenuhinya unsur “direncanakan terlebih dahulu” telah didasarkan pada alat bukti
dan rangkaian fakta hukum yang terungkap di persidangan, yaitu adanya motif
dendam, pembentukan kehendak sebelum pelaksanaan, pemilihan tempat yang sepi,
pengetahuan terhadap kebiasaan Korban, adanya tenggang waktu, serta tindakan
Terdakwa mengikuti dan menyerang Korban. Berdasarkan fakta tersebut, Majelis
Hakim menyimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa tidak dilakukan secara spontan,
melainkan telah melalui proses pemikiran dan persiapan.
Diharapkan aparat penegak hukum dapat menilai dan membuktikan unsur
“direncanakan terlebih dahulu” secara cermat, menyeluruh, dan tidak hanya
didasarkan pada motif dendam, penggunaan senjata, atau panjang pendeknya
tenggang waktu.