| dc.description.abstract |
PERAN SATUAN RESERSE NARKOBA TERKAIT PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 35 AYAT (2) PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA (SOTK) PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR (POLRES) DAN KEPOLISIAN SEKTOR (POLSEK) DI WILAYAH HUKUM POLRES PANGANDARAN.
Penelitian ini didasarkan pada meningkatnya kompleksitas tindak pidana narkotika yang bersifat terorganisasi dan lintas wilayah, sehingga menuntut peran optimal Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) sebagai fungsi teknis kepolisian di tingkat kewilayahan. Pasal 35 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 telah mengatur secara normatif kewenangan dan fungsi Satres Narkoba dalam penyelidikan, penyidikan, pencegahan, pengawasan, serta analisis kasus tindak pidana narkotika. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan ketentuan tersebut masih dihadapkan pada berbagai kendala, khususnya di wilayah hukum Polres Pangandaran yang memiliki karakteristik geografis dan sosial tersendiri.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis, yaitu untuk menggambarkan dan menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan peran, kendala, dan upaya Satres Narkoba dalam penanganan tindak pidana narkotika. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan penelitian lapangan dengan cara observasi serta wawancara, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Satres Narkoba dalam penanganan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pangandaran pada dasarnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021, baik melalui fungsi penyelidikan dan penyidikan, pembinaan dan penyuluhan, pengawasan terhadap Polsek, maupun analisis dan evaluasi kasus. Namun demikian, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala, antara lain keterbatasan sumber daya manusia dan sarana pendukung, tantangan geografis wilayah sebagai daerah wisata dengan mobilitas masyarakat yang tinggi, serta beban administrasi penyidikan yang cukup besar. Untuk mengatasi kendala tersebut, Satres Narkoba telah melakukan berbagai upaya strategis, antara lain optimalisasi pembagian tugas berbasis prioritas perkara, penguatan koordinasi lintas fungsi dan kerja sama dengan instansi terkait, penerapan strategi penyelidikan berbasis intelijen, peningkatan peran masyarakat, serta perbaikan tata kelola administrasi penyidikan. Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana narkotika secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
en_US |