Abstract:
ANALISIS KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM DETEKSI DINI PENANGANAN UNJUK RASA BERDASARKAN PASAL 31 AYAT (2) HURUF b PERATURAN KAPOLRI NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT KEPOLISIAN RESOR DAN KEPOLISIAN SEKTOR DI WILAYAH KEPOLISIAN RESOR TASIKMALAYA
Demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh negara sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan demokrasi. Di Indonesia, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh hukum sepanjang dilaksanakan secara tertib, damai, serta menghormati hak dan kepentingan pihak lain.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini yaitu mengenai kewenangan kepolisian dalam deteksi dini penanganan unjuk rasa berdasarkan Pasal 31 Ayat (2) Huruf b Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor di Wilayah Kepolisian Resor Tasikmalaya, kendala-kendala dan upaya-upaya yang dihadapi oleh kepolisian dalam deteksi dini penanganan unjuk rasa berdasarkan Pasal 31 Ayat (2) Huruf b Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor di Wilayah Kepolisian Resor Tasikmalaya.
Penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode penulisan desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris berfokus pada prilaku (behavior) yang berkembang dalam masyarakat atau bekerjanya hukum dalam masyarakat
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan kewenangan kepolisian dalam deteksi dini penanganan unjuk rasa berdasarkan Pasal 31 ayat (2) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2021 dilakukan oleh Satuan Intelkam Polres Tasikmalaya melalui pengumpulan dan analisis informasi, koordinasi, penggalangan, serta pemberian rekomendasi pengamanan guna mencegah gangguan kamtibmas. Pelaksanaannya menghadapi kendala seperti provokasi, potensi tindakan anarkis, dan kurang optimalnya koordinasi antar fungsi kepolisian. Untuk mengatasinya, kepolisian menerapkan langkah preventif, persuasif, dan humanis agar aksi unjuk rasa tetap berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Saran yang dapat diberikan di antaranya Satuan Intelkam Polres Tasikmalaya perlu terus meningkatkan kemampuan deteksi dini melalui penguatan koordinasi antar fungsi kepolisian, peningkatan kualitas analisis informasi, serta pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat guna mencegah potensi gangguan Kamtibmas dalam pelaksanaan unjuk rasa secara lebih efektif dan tetap menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum.