Unigal Repository

PENERAPAN KETENTUAN PASAL 33 PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 13 TAHUN 2014 TENTANG RAMBU LALU LINTAS DI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PANGANDARAN

Show simple item record

dc.contributor.author DITA AGUSSA, DWI
dc.date.accessioned 2026-09-09T08:30:01Z
dc.date.available 2026-09-09T08:30:01Z
dc.date.issued 2026-09-09
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/9486
dc.description.abstract PENERAPAN KETENTUAN PASAL 33 PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 13 TAHUN 2014 TENTANG RAMBU LALU LINTAS DI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PANGANDARAN Keselamatan berlalu lintas menjadi aspek yang sangat penting dan tidak dapat diabaikan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan melalui penyediaan infrastruktur lalu lintas yang memadai, termasuk rambu-rambu jalan, marka, dan perlengkapan jalan lainnya. Keberadaan rambu lalu lintas yang jelas, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berperan penting dalam memberikan informasi, peringatan, serta pengendalian perilaku pengguna jalan. Adapun identifikasi masalah adalah Bagaimanakah penerapan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas di Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Kendala-kendala dan upaya-upaya yang dihadapi dalam penerapan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas di Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran. Penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode penulisan desktiptif analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris berfokus pada prilaku (behavior) yang berkembang dalam masyarakat atau bekerjanya hukum dalam masyarakat Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan penerapan Pasal 33 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas di Kabupaten Pangandaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ketentuan tersebut telah dilaksanakan melalui pengadaan rambu lalu lintas secara berkelanjutan, namun belum optimal karena keterbatasan anggaran, belum meratanya penyediaan rambu, pembagian kewenangan, rendahnya kesadaran masyarakat, vandalisme, pencurian rambu, serta kondisi geografis wilayah pesisir. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan koordinasi, pengawasan, pemeliharaan, dan pemenuhan perlengkapan jalan secara bertahap guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Saran yang dapat diberikan diantaranya Hendaknya Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama instansi terkait perlu meningkatkan koordinasi, mengoptimalkan alokasi anggaran, serta mempercepat penyediaan rambu dan perlengkapan keselamatan jalan sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014. en_US
dc.description.sponsorship HERLINA, NINA dan GALIH, YULIANA SURYA en_US
dc.subject PENERAPAN, PASAL 33, RAMBU LALU LINTAS en_US
dc.title PENERAPAN KETENTUAN PASAL 33 PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 13 TAHUN 2014 TENTANG RAMBU LALU LINTAS DI DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PANGANDARAN en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account