Abstract:
PENERAPAN KETENTUAN PASAL 33 PERATURAN MENTERI
PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 13 TAHUN 2014
TENTANG RAMBU LALU LINTAS DI DINAS PERHUBUNGAN
KABUPATEN PANGANDARAN
Keselamatan berlalu lintas menjadi aspek yang sangat penting dan tidak
dapat diabaikan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjamin
keamanan dan kenyamanan pengguna jalan melalui penyediaan infrastruktur lalu
lintas yang memadai, termasuk rambu-rambu jalan, marka, dan perlengkapan
jalan lainnya. Keberadaan rambu lalu lintas yang jelas, tepat, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan berperan penting dalam memberikan
informasi, peringatan, serta pengendalian perilaku pengguna jalan.
Adapun identifikasi masalah adalah Bagaimanakah penerapan ketentuan
Pasal 33 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13
Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas di Dinas Perhubungan Kabupaten
Pangandaran, Kendala-kendala dan upaya-upaya yang dihadapi dalam penerapan
ketentuan Pasal 33 Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor
PM 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas di Dinas Perhubungan Kabupaten
Pangandaran.
Penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode penulisan desktiptif
analitis yaitu metode yang bertujuan mendeskripsikan obyek penelitian dan
membuat kesimpulan yang berlaku umum. Metode pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan yuridis empiris berfokus pada prilaku (behavior) yang
berkembang dalam masyarakat atau bekerjanya hukum dalam masyarakat
Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan penerapan Pasal 33
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014
tentang Rambu Lalu Lintas di Kabupaten Pangandaran. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa penerapan ketentuan tersebut telah dilaksanakan melalui
pengadaan rambu lalu lintas secara berkelanjutan, namun belum optimal karena
keterbatasan anggaran, belum meratanya penyediaan rambu, pembagian
kewenangan, rendahnya kesadaran masyarakat, vandalisme, pencurian rambu,
serta kondisi geografis wilayah pesisir. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan
koordinasi, pengawasan, pemeliharaan, dan pemenuhan perlengkapan jalan secara
bertahap guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran
lalu lintas.
Saran yang dapat diberikan diantaranya Hendaknya Pemerintah
Kabupaten Pangandaran bersama instansi terkait perlu meningkatkan koordinasi,
mengoptimalkan alokasi anggaran, serta mempercepat penyediaan rambu dan
perlengkapan keselamatan jalan sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014.