Abstract:
Kerusakan kendaraan sering menimbulkan perbedaan penafsiran antara pihak rental dan penyewa merupakan permasalahan dalam perjanjian sewa menyewa mobil, khususnya mengenai pertanggungjawaban penyewa atas kerugian yang timbul selama masa sewa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban penyewa mobil atas kerugian yang ditimbulkan dalam perjanjian sewa menyewa berdasarkan Pasal 1560 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Arsyla Rental Mobil, akibat hukum dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi permaslahan tersebut. Identifikasi masalah yang dikaji dalam skripsi ini mengenai pertanggungjawaban penyewa mobil atas kerugian yang ditimbulkan dalam perjanjian sewa menyewa berdasarkan Pasal 1560 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Arsyla Rental Mobil, akibat hukum dan upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi permaslahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan berupa observasi serta wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa Pasal 1560 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dimana si penyewa mengembalikan kendaraan tersebut dalam keadaan rusak/tidak dalam keadaan saat si penyewa mengambil kenadaraan. Akibat hukum yang timbul berupa kewajiban ganti rugi, seperti biaya perbaikan atau penggantian komponen kendaraan. Namun, apabila kerusakan terjadi karena pemakaian wajar atau keadaan memaksa, penyewa mobil pada Arsyla Rental Mobil mengganti kerugian yang rusak, akan tetapi tidak sepadan dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengembalikan mobil dalam keadaan semula. Maka penyewa tidak dapat dibebani tanggung jawab sepenuhnya. Upaya penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dan komunikasi langsung antara pihak rental dan penyewa dengan mengedepankan asas itikad baik, keadilan, dan keseimbangan. Disarankan agar perjanjian sewa menyewa dibuat lebih rinci dan tertulis untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Diharapkan perjanjian sewa menyewa dibuat secara lebih jelas, rinci, dan tertulis, khususnya mengenai batas pertanggungjawaban penyewa apabila terjadi kerusakan, kehilangan, kecelakaan, atau kerugian lain selama masa sewa. Klausula perjanjian perlu memuat kondisi kendaraan saat diserahkan, kewajiban penyewa, bentuk kerugian yang menjadi tanggung jawab penyewa, serta pengecualian apabila kerusakan terjadi karena pemakaian wajar atau keadaan memaksa. Hal ini penting untuk menghindari perbedaan penafsiran antara pihak rental dan penyewa.