Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan ujaran kebencian dalam komunikasi digital, khususnya pada kolom komentar media sosial Instagram. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan bentuk dan karakteristik ujaran kebencian pada kolom komentar akun Instagram @permadiaktivis2 berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/6/X/2015 serta memanfaatkan hasil penelitian tersebut sebagai alternatif pengayaan bahan ajar teks diskusi. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Sumber data penelitian berupa komentar pengguna pada akun Instagram @permadiaktivis2 yang mengandung unsur ujaran kebencian. Data dikumpulkan melalui teknik dokumentasi, simak, dan catat, kemudian dianalisis dengan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan simpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ditemukan 60 data ujaran kebencian yang terdiri atas 24 data penghinaan (40%), 14 data perbuatan tidak menyenangkan (23,3%), 7 data pencemaran nama baik (11,7%), 5 data penistaan (8,3%), 4 data provokasi (6,7%), 4 data penghasutan (6,7%), dan 2 data penyebaran berita bohong (3,3%). Bentuk ujaran kebencian yang paling dominan adalah penghinaan yang ditandai dengan penggunaan kata-kata kasar, ejekan, sindiran, dan ungkapan yang merendahkan pihak tertentu. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa data ujaran kebencian tersebut relevan digunakan sebagai alternatif pengayaan bahan ajar teks diskusi kelas 9 SMP pada KD 3.9 mengidentifikasi informasi dalam teks diskusi. Pengayaan bahan ajar dikembangkan dalam bentuk bahan ajar digital berbasis web yang memuat materi, contoh teks diskusi, video pembelajaran, e-LKPD, aktivitas analisis pendapat pro dan kontra, dan refleksi siswa. Dengan demikian, hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman peserta didik terhadap etika berbahasa di media sosial sekaligus mendukung pembelajaran Bahasa Indonesia yang lebih kontekstual,variatif dan interaktif.