Abstract:
Perkawinan dalam sistem hukum Indonesia harus memenuhi ketentuan hukum agama serta dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum. Dalam perkara perkawinan poligami yang dilakukan secara tidak tercatat, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018, khususnya Rumusan Hukum Kamar Agama, memberikan pedoman bahwa permohonan itsbat nikah poligami atas dasar nikah siri pada prinsipnya harus dinyatakan tidak dapat diterima. Rumusan tersebut menjadi pedoman bagi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara di lingkungan peradilan agama. Namun, dalam Putusan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Kelas IB Nomor 316/Pdt.G/2024/PA.Tmk, majelis hakim mengabulkan permohonan pengesahan nikah poligami yang dilakukan secara tidak tercatat. Hal tersebut menimbulkan persoalan mengenai pelaksanaan Rumusan Hukum Kamar Agama Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 oleh hakim, khususnya dalam pertimbangan hukum dan amar putusan pada perkara tersebut.
Adapun yang menjadi identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah mengenai pertimbangan hukum Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Kelas IB dalam pelaksanaan Rumusan Hukum Kamar Agama Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 dalam Putusan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Kelas IB Nomor 316/Pdt.G/2024/PA.Tmk, dan mengenai amar putusan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Kelas IB dalam perkara tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan hukum perkawinan, pengesahan nikah, kewenangan dan kedudukan hakim.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Kelas IB dalam perkara Nomor 316/Pdt.G/2024/PA.Tmk lebih mengedepankan aspek keadilan substantif dan perlindungan terhadap hak istri serta anak, meskipun perkawinan tersebut termasuk kategori poligami yang pada prinsipnya tidak dapat disahkan menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018. Amar putusan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya Kelas IB yang mengabulkan permohonan pengesahan nikah menunjukkan adanya penggunaan kebebasan hakim dalam melakukan penemuan hukum demi memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi para pihak.
Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar penggunaan diskresi hendaknya dilakukan secara hati-hati dan disertai pertimbangan hukum yang kuat agar tercapai keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum serta tidak menimbulkan preseden yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.