Abstract:
KAJIAN KRIMINOLOGI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
MANTAN ISTRI DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 351 KITAB UNDANG
UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) (Laporan Polisi Nomor :
LP/B/04/I/2025/SPKT/POLSEK LAKBOK/POLRES CIAMIS/ POLDA
JABAR).
Tindak pidana penganiayaan merupakan bentuk pelanggaran hukum yang
merugikan integritas tubuh manusia dan sering kali dipicu oleh interaksi sosial yang
menyimpang. Salah satu fenomena yang memerlukan perhatian khusus adalah
kekerasan pasca-perceraian, sebagaimana terjadi dalam Putusan Nomor
51/Pid.B/2025/PN Cms, di mana terpidana melakukan penganiayaan fisik secara
berulang terhadap mantan istrinya. Perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dalam
Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan berkaitan pula
dengan Pasal 466 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidaa (KUHP) Nasional.
Masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1) Apa faktor-faktor yang
mempengaruhi pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap mantan istri
ditinjau dari aspek kriminologi pada Putusan Nomor 51/Pid.B/2025/PN Cms? dan 2)
Bagaimana analisis pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku tindak pidana
tersebut menurut kajian kriminologi?.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analitis dengan
metode pendekatan yuridis normatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan
(library research) yang bersumber dari bahan hukum primer berupa peraturan
perundang-undangan
dan
Putusan
Pengadilan
Negeri
Ciamis Nomor
51/Pid.B/2025/PN Cms, serta bahan hukum sekunder berupa buku teks dan jurnal
ilmiah yang relevan.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: Pertama, faktor-faktor
yang mempengaruhi pelaku melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya terdiri
dari faktor internal psikologis berupa emosi yang tidak stabil, rasa cemburu yang
mendalam, dan sakit hati akibat dituduh berselingkuh hingga kehilangan pekerjaan.
Adapun faktor eksternal dipengaruhi oleh tekanan ekonomi, stigma lingkungan sosial,
serta adanya relasi kuasa masa lalu yang membuat mantan istri rentan mengalami
viktimisasi. Kedua, analisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi
didasarkan pada terpenuhinya unsur kesengajaan (mens rea) dan actus reus melalui
bukti nyata berupa Visum et Repertum yang mencatat enam titik luka lebam pada
korban. Hakim mempertimbangkan hal memberatkan berupa tindakan pelaku yang
repetitif (dilakukan berulang kali pasca-cerai) serta adanya ancaman verbal, sedangkan
hal meringankan berupa sikap kooperatif pelaku di persidangan.
Disarankan kepada aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk tidak hanya
fokus pada penjatuhan sanksi represif, tetapi juga menerapkan kebijakan kriminal
(criminal policy) yang komprehensif, seperti program konseling psikologis dan
penguatan kontrol sosial. Selain itu, edukasi mengenai konsekuensi hukum
penganiayaan pasca-perkawinan perlu terus ditingkatkan di masyarakat demi
menjamin hak atas rasa aman bagi korban.
Kata Kunci: Kriminologi, Penganiayaan, Mantan Istri, Putusan PN Ciamis.