Abstract:
ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP
ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DITINJAU
DARI PASAL 81 AYAT (5) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012
TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Putusan Nomor
2/Pid.Sus-Anak/2025/Pn.Tsm)
Perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum dalam sistem peradilan pidana
merupakan mandat konstitusional dan komitmen internasional yang menekankan
kepentingan terbaik bagi anak. Namun, praktik penegakan hukum masih cenderung
berorientasi represif. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak mengedepankan pendekatan restoratif dan ultimum
remedium, tetapi implementasinya belum optimal. Putusan Nomor 2/Pid.Sus
Anak/2025/PN.Tsm menunjukkan adanya penjatuhan pidana penjara terhadap anak,
sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dengan prinsip ultimum
remedium dan optimalisasi sanksi rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana anak.
Permasalahan yang dikaji berupa bagaimanakah analisis yuridis dan pertimbangan
hakim Dalam Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Anak Pelaku
Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ditinjau Dari Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Putusan Nomor
2/Pid.Sus-Anak/2025/Pn.Tsm)
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitan
normatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui studi
kepustakaan (library research) serta studi lapangan (field research) berupa
observasi dan wawancara langsung dengan hakim Pengadilan Negeri
Tasikmalaya,yaitu bapak Arif Hadi Saputra, S.H., M.H.
Hasil penelitian pertama, Secara yuridis, penjatuhan pidana penjara dalam perkara
ini telah memenuhi ketentuan hukum dan pembuktian yang sah. Namun, dalam
perspektif Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak, putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan prinsip
ultimum remedium dan kepentingan terbaik bagi anak. Kedua, Pertimbangan hakim
telah memuat aspek yuridis dan non-yuridis, tetapi belum optimal dalam
mengakomodasi alternatif sanksi non-penjara serta berpotensi mencampurkan
aspek pidana dan tindakan dalam konstruksi putusan.
Saran dari penulis, Hakim harus mengutamakan prinsip ultimum remedium dalam
pemidanaan anak serta perlunya revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terkait penanganan tindak pidana kekerasan
seksual oleh anak.