| dc.description.abstract |
PELAKSANAAN KETENTUAN PASAL 1338 AYAT (1) KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA TERHADAP PERJANJIAN PEMBELIAN
BAHAN PANGAN SATUAN PELAYANAN PEMENUHAN GIZI (SPPG)
BUNI ASIH DESA PAWINDAN KECAMATAN CIAMIS KABUPATEN
CIAMIS
Perjanjian merupakan salah satu instrumen hukum fundamental dalam
kehidupan bermasyarakat yang mengatur hubungan hukum antara para pihak. Pasal
1338 Ayat (1) KUH Perdata menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta
sunt servanda), yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk menentukan
isi dan syarat-syarat perjanjian sesuai kehendak mereka sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum.Adapun
yang menjadi bahan penelitian adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 1338 Ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terhadap perjanjian pembelian bahan
pangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Buni Asih Desa Pawindan
Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis, yang mencakup pelaksanaan perjanjian,
kendala yang dihadapi, serta upaya yang dilakukan dalam menghadapi kendala
tersebut.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode yuridis empiris dengan
pendekatan deskriptif analitis, yaitu penelitian yang mengkaji dan menganalisis
pelaksanaan ketentuan hukum di lapangan berdasarkan data primer yang diperoleh
melalui wawancara langsung dengan para pihak yang terlibat dalam perjanjian,
serta didukung oleh data sekunder melalui pengolahan bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian pembelian bahan
pangan di SPPG Buni Asih Desa Pawindan masih menghadapi sejumlah
permasalahan. Kendala utama yang ditemukan meliputi wanprestasi berupa
keterlambatan pengiriman, ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas barang, serta
keterbatasan pemahaman hukum para pihak. Yang perlu mendapat perhatian
khusus, berdasarkan keterangan Heri selaku Bendahara SPPG Ciamis Pawindan
pada 7 April 2026, dalam praktiknya masih terdapat keterlambatan pembayaran
dalam rentang 1–3 hari dari jadwal yang disepakati, akibat kendala administratif
dan teknis operasional. Permasalahan-permasalahan tersebut menunjukkan bahwa
masih diperlukan penyempurnaan yang signifikan dalam pengelolaan perjanjian
pengadaan bahan pangan
Kesimpulan dari penelitian ini bahwa perlu peningkatan dalam penguatan
klausula perjanjian pembelian bahan pangan, khususnya penambahan klausula
force majeure, penyesuaian harga otomatis, dan sanksi atas wanprestasi. Upaya
penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan
renegosiasi mencerminkan semangat itikad baik sebagaimana diamanatkan Pasal
1338 Ayat (3) KUH Perdata, meskipun masih terdapat ruang yang cukup besar
untuk penyempurnaan lebih lanjut.
Diharapkan perlu adanya pelatihan hukum perjanjian secara berkala bagi
seluruh pemangku kepentingan SPPG, penyusunan pedoman atau template
perjanjian yang lebih komprehensif oleh Badan Gizi Nasional (BGN), serta
mekanisme penyesuaian anggaran yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi
fluktuasi harga bahan pangan, sehingga pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan optimal sesuai ketentuan hukum berlaku. |
en_US |