Abstract:
ABSTRAK
ANALISIS TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM KASUS
TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK BERDASARKAN
PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CIAMIS DENGAN REGISTER
PERKARA NOMOR 141/Pid.Sus/2025/PN Cms
Tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa
yang mengancam hak-hak dasar, martabat, dan masa depan anak. Oleh karena itu,
penegakan hukum yang adil dan berorientasi pada perlindungan anak menjadi aspek
penting dalam sistem peradilan pidana. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan
putusan memiliki peran strategis untuk mewujudkan kepastian hukum, keadilan,
dan kemanfaatan bagi korban maupun masyarakat.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi pertimbangan hakim
dalam perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Ciamis Kelas IB Dengan Register Perkara Nomor
141/Pid.Sus/2025/PN Cms serta faktor-faktor yang memengaruhi pertimbangan
hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi
deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang undangan dan pendekatan kasus. Data penelitian berupa data sekunder yang terdiri
atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi
kepustakaan serta didukung data lapangan melalui wawancara di Pengadilan Negeri
Ciamis Kelas IB. Seluruh data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim didasarkan pada
aspek yuridis, filosofis, dan sosiologis. Dari aspek yuridis, hakim menyatakan
unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 telah terpenuhi berdasarkan keterangan korban,
saksi, terdakwa, serta alat bukti yang sah. Selain itu, hakim juga
mempertimbangkan dampak perbuatan terhadap korban dan tujuan pemidanaan
dalam menjatuhkan putusan.
Berdasarkan hasil analisis, penerapan Pasal 82 ayat (1) dalam putusan
tersebut dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di
persidangan. Terdakwa terbukti merupakan ayah tiri korban yang memiliki
hubungan keluarga, pengasuhan, dan kepercayaan dengan korban. Oleh karena itu,
ketentuan Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 seharusnya
dipertimbangkan sebagai dasar pemberatan pidana karena lebih mencerminkan
perlindungan hukum terhadap anak, memberikan kepastian hukum, serta memenuhi
rasa keadilan bagi korban tindak pidana pencabulan.