Abstract:
Rendahnya kesadaran perangkat desa dan masyarakat dalam mengelola aset yang ada di desa, belum ada peraturan desa yang mengatur tentang pengelolaan aset desa berupa tanah bengkok. Adanya selisih anggaran tahun 2019 sebesar Rp. 39.251.500,00. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang pengelolaan aset desa, peningkatan pendapatan asli desa, dan seberapa besar pengaruh pengelolaan aset desa terhadap peningkatan pendapatan asli desa. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kuantitatif. Teknik pengumpulan sampel yang digunakan oleh penulis adalah teknik strafied random sampling, dengan demikian sampel dalam penelitian ini berjumlah 52 orang. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui observasi, wawancara, dan angket (kuisioner). Berdasarkan hasil analisis angket dan data diperoleh hasil penelitian diketahui sebesar 16% yang meidentifikasikan pada kategori rendah tapi pasti antara Pengelolaan aset desa terhadap peningkatan pendapatan asli desa.