| dc.description.abstract |
KLAUSULA BAKU DALAM KONTRAK PENGADAAN BENIH DIHUBUNGKAN DNGAN PASAL 1 ANGKA 11 UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI DI KECAMATAN CIKONENG KABUPATEN CIAMIS
Pemerintah melalui Dinas Kehutanan melibatkan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai garda terdepan dalam penyediaan benih. Kemitraan ini idealnya merupakan bentuk pemberdayaan ekonomi lokal, di mana petani tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga penyedia utama kebutuhan penghijauan di tanah mereka sendiri. Namun, dalam jalinan kerja sama ini, muncul sebuah tembok besar bernama Klausula Baku.
Bagaimana klausula baku dalam kontrak pengadaan benih dihubungkan dengan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan pemberdayaan petani di Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis, bagaimana karakteristik klausula baku dalam kontrak pengadaan benih, dan bagaimana perlindungan hukum bagi Gapoktan terhadap klausula yang berpotensi merugikan (eksonerasi) dalam kontrak pengadaan benih.
Penelitian ini menggunakan metoda penulisan Deskriptif Analitis yaitu suatu pendekatan studi yang bertujuan untuk memberikan gambaran, penjelasan dan kejelasan permasalahan serta merumuskan kembali permasalahan tersebut berdasarkan data yang diperoleh selama studi untuk kemudian dilanjutkan dengan analisis guna memperoleh susunan pemikiran dan pemahaman yang sistematis dan obyektif.
Penggunaan klausula baku dalam kontrak pengadaan benih ini efisien secara birokrasi, namun mengesampingkan asas kesetaraan gender/para pihak dalam hukum perjanjian, Kontrak pengadaan/kemitraan antara Dinas Kehutanan dan Gapoktan di Kabupaten Ciamis belum mencerminkan hubungan kemitraan yang setara (equal partnership), Perlindungan Hukum Formil bagi Gapoktan terhadap klausula eksonerasi di Kabupaten Ciamis saat ini berada pada level yang sangat lemah (minimalis). Secara de jure (di atas kertas), hukum perdata menyediakan instrumen gugatan pembatalan kontrak jika ada ketidakadilan.
Dinas Kehutanan sebaiknya tidak memposisikan diri hanya sebagai pengawas yang siap menjatuhkan sanksi, menyusun HPS untuk kontrak baku, lakukan survei pasar lokal yang riil di tingkat petani Ciamis, bukan sekadar mengambil template dari daerah lain, Kontrak pemerintah sering kali dipenuhi istilah hukum yang rumit dan intimidatif bagi petani, sehingga pengurus Gapoktan sering kali menandatanganinya tanpa benar-benar paham risikonya, disarankan Dinas perlu menyusun draf kontrak dengan bahasa yang ringkas, jelas, dan menghindari pasal-pasal karet. |
en_US |