Abstract:
Kesenjangan antara tuntutan regulasi dan praktik pendampingan pengawas sekolah di
lapangan masih menjadi permasalahan nyata. Perdirjen GTK Nomor 4831/B/HK.03.01/2023
mengamanatkan transformasi peran pengawas dari inspektur menjadi pendamping yang
mengutamakan pendekatan partisipatif. Namun, praktik pendampingan di Kecamatan
Kawali, Kabupaten Ciamis masih cenderung bersifat top-down dengan keterlibatan kepala
sekolah yang minim dalam analisis kebutuhan dan perancangan program. Penelitian ini
bertujuan menganalisis: (1) proses pelaksanaan pendampingan pengawas sekolah berbasis
partisipatif di SDN 1 dan SDN 4 Karangpawitan; (2) faktor pendukung keberhasilannya; (3)
hasil penerapannya dalam peningkatan kompetensi kepala sekolah; dan (4) model
pendampingan partisipatif yang efektif.