Abstract:
Pencemaran limbah hotel di kawasan Wisata Pantai Pangandaran menjadi salah satu permasalahan lingkungan yang berpotensi mengganggu kualitas ekosistem pesisir dan keberlanjutan sektor pariwisata. Kondisi ini menunjukkan pentingnya implementasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam mencegah pencemaran yang berasal dari aktivitas perhotelan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran dalam pencegahan pencemaran limbah hotel di kawasan Wisata Pantai Pangandaran. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif dengan menggunakan teori implementasi kebijakan Van Meter dan Van Horn. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap tujuh informan yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan melalui tahapan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah berjalan, namun belum optimal. Koordinasi antarinstansi, sosialisasi, dan komitmen pelaksana telah dilaksanakan dengan cukup baik. Namun, masih terdapat kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, belum optimalnya fasilitas IPAL, rendahnya kepatuhan sebagian pelaku usaha hotel, serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan, penyediaan sarana pendukung, penegakan sanksi yang lebih tegas, dan edukasi lingkungan secara berkelanjutan.