Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh upaya peningkatan kualitas
pelayanan administrasi kependudukan melalui inovasi KAMLING
BERDAYA yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kota Banjar yang diharapkan mampu mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat, namun dalam implementasinya masih dijumpai berbagai kendala.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana
pelaksanaan Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Melalui Program
Kamis Keliling Bergerak Dalam Pelayanan (KAMLING BERDAYA) Oleh
Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Banjar. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif serta jumlah
informan sebanyak 7 orang. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan
melalui observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Sedangkan teknik
pengolahan atau analisis data menggunakan model Miles dan Hubermen yang
terdiri dari 3 tahap yakni reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan sehingga mampu untuk menjawab permasalahan yang terjadi di
lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Inovasi Pelayanan
Administrasi Kependudukan Melalui Program Kamis Keliling Bergerak
Dalam Pelayanan (KAMLING BERDAYA) Oleh Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil Kota Banjar belum sepenuhnya optimal. Hal tersebut terlihat
dari lima dimensi dan sepuluh indikator yang dianalisis, tiga dimensi dan
tujuh indikator telah berjalan optimal, sedangkan dua dimensi dan tiga
indikator lainnya belum sepenuhnya optimal. Hambatan utama dalam inovasi
KAMLING BERDAYA meliputi keterbatasan media informasi yang belum
menyajikan persyaratan dan prosedur secara rinci, perbedaan kapasitas
petugas dalam menyampaikan informasi, keberagaman tingkat literasi
masyarakat, keterbatasan anggaran yang berdampak pada kualitas jaringan
internet, ketergantungan pada sistem terpusat SIAK-Terampil, serta belum
konsistennya kegiatan sosialisasi dan pemanfaatan media sosial.Upaya yang
dilakukan meliputi penyusunan standar informasi pelayanan dengan bahasa
sederhana, optimalisasi media informasi cetak dan digital, penguatan
kapasitas petugas, pengajuan dukungan anggaran untuk sarana pendukung,
koordinasi dengan Kemendagri terkait sistem, serta penguatan peran petugas
register dan penyusunan jadwal indikatif pelayanan.