Abstract:
ABSTRAK
ANALISIS VIKTIMOLOOGIS TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIYAAN MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 354 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI DESA SUKADANA KECAMATAN PAGEURAGEUNG KABUPATEN TASIKMALAYA
Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di Kampung Ambarayah, Desa Sukadana, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya, yang dilakukan oleh seorang suami terhadap lima anggota keluarganya. Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis, sosial, dan ekonomi korban. Permasalahan menjadi semakin kompleks karena pelaku meninggal dunia setelah kejadian, sehingga proses penegakan hukum tidak dapat dilanjutkan. Kondisi tersebut menyebabkan korban mengalami kesulitan dalam memperoleh pemenuhan hak-haknya, termasuk hak atas restitusi, kompensasi, perlindungan, dan pemulihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Diperlukan kajian viktimologis untuk memahami kedudukan korban, kendala yang dihadapi, serta upaya yang dapat dilakukan dalam pemenuhan hak korban tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis viktimologis terhadap korban tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dihubungkan dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; kendala-kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak korban; serta upaya-upaya yang dilakukan dalam pemenuhan hak korban tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di Desa Sukadana, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Penelitian ini menggunakan metode Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empris, yaitu penelitian yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan dimasyarakat. Metode penelitian ini menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, komunikasi yang didapat dari wawancara maupun tindakan yang dilakukan melalui pengamatan langsung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban dalam kasus ini merupakan korban murni (pure victim) yang tidak memiliki kontribusi terhadap terjadinya tindak pidana. Kendala utama dalam pemenuhan hak korban adalah meninggalnya pelaku yang menyebabkan gugurnya proses pidana, tidak memadainya restitusi yang diberikan keluarga pelaku, serta belum optimalnya peran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan jaminan kesehatan kepada korban. Upaya pemenuhan hak korban dilakukan melalui bantuan pengobatan awal, pemberian ganti kerugian oleh keluarga pelaku, penggalangan donasi masyarakat, serta perlunya pendampingan hukum dan akses terhadap bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Berdasarkan penemuan tersebut, disarankan Pemerintah desa, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum perlu meningkatkan perlindungan serta pemenuhan hak korban melalui pendampingan hukum, akses jaminan kesehatan, dan program pemulihan yang berkelanjutan.