Abstract:
PENERAPAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2012 DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCURIAN MESIN POMPA AIR MEREK SHIMIZU DI SUKADANA. Pencurian dalam sistem hukum pidana Indonesia, diatur pada Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) yang membedakan antara pencurian biasa dan pencurian ringan. Berdasarkan berkas perkara LP/07/B/II/2021/JBR/RES CMS/SPK SEK SKDN yang ditangani oleh Polsek Sukadana, pencurian mesin pompa air merek Shimizu umumnya dilakukan dengan nilai kerugian yang relatif kecil. Namun demikian, meskipun tergolong sebagai pencurian dengan nilai kerugian ringan, perbuatan tersebut tetap memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun mengenai penerapan peraturan mahkamah agung nomor 2 tahun 2012 dalam penanganan tidak pidana pencurian mesin pompa air merek shimizu di polsek Sukadana, mengetahui, kendala yang dihadapi oleh Kepolisian Polsek Sukadana dalam menerapkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dalam penanganan tindak pidana pencurian tersebut, bagaimana upaya yang dilakukan oleh Kepolisian untuk mengsatasi kendala dalam penerapan PERMA nomor 2 tahun 2012 guna mewujudkan penegakan hukum yang adil, proposional, dan berkeadilan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelilitian hukum normatif-empiris yakni metode penelitian yang menggabungkan atau mengkombinasikan antara metode penelitan normatif dengan metode penelitian empiris sebagai bagian dari penyempurnaan khasanah ilmu hukum yang tidak perlu untuk dipertentangkan tetapi perlu diharmonisasikan agar dalam menemukan kebenaran hukum semakin komprehensif, kemudian spesifikasi penelitian ini yaitu deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 dalam penanganan tindak pidana pencurian mesin pompa air merek Shimizu di Polsek Sukadana belum berjalan secara optimal. Meskipun nilai kerugian berada di bawah batas tindak pidana ringan, dalam praktiknya masyarakat atau korban sering menolak penyelesaian secara kekeluargaan maupun restorative justice dan menginginkan proses hukum tetap dilanjutkan. Selain itu, terdapat kendala lain seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap ketentuan PERMA. Sarannya, sebaiknya kepada pihak kepolisian, khususnya Polsek Sukadana, diharapkan dapat terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penerapan PERMA Nomor 2 Tahun 2012 agar masyarakat lebih memahami mengenai tindak pidana ringan dan tujuan dari penerapan aturan tersebut. Kepada masyarakat, diharapkan dapat lebih memahami ketentuan hukum yang berlaku serta mendukung penyelesaian perkara sesuai aturan hukum tanpa mengabaikan rasa keadilan dan keamanan lingkungan sekitar.