Abstract:
KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP PELAKU AKSI DEMONSTRASI
ANARKIS DI GEDUNG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN CIAMIS
Penelitian ini dilatarbekangi karena adanya tindakan aksi yang terjadi dalam
pelaksanaan demonstrasi di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis. Demonstrasi
merupakan bentuk penyampaian pendapat dimuka umum yang dijamin oleh
Undang-Undang, namun dalam praktiknya berkembang menjadi tindakan yang
anarkis mengarah pada kekerasan dan perusakan yang dapat menggangu keamanan,
ketertiban umum, serta merugikan banyak pihak.
Penulis melakukan penelitian dengan identifikasi masalah bagaimana
faktor-faktor yang meyebabkan terjadinya tindakan anarkis dalam aksi demonstrasi
di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis dan bagaimana akibat yang ditimbulkan dari
tindakan anarkis dalam aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis
tersebut ditinjau dari kajian kriminologi.
Metode penelitian yang dilakukan adalah metode Deskriptif Analitis, yaitu
cara memecahkan masalah atau menjawab permasalahan yang sedang dihadapi
serta menggunakan pedekatan yuridis empiris. Sedangkan teknik pengumpulan
data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan observasi
dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa tindakan anarkis
dalam aksi demonstrasi dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain faktor
individu, faktor kelompok atau massa, faktor lingkungan sosial, serta adanya
provokasi yang berkembang selama pelaksanaan demonstrasi. Selain itu,
kurangnya pengendaliaan massa dan rendahnya kesadaraan hukum sebagai peserta
demonstrasi yang menjadi faktor pendukung terjadinya tindakan anarkis. Akibat
yang ditimbulkan dari tindakan tersebut meliputi tergangunya keamanan dan
ketertiban masyarakat sekitar, kerusakan fasilitas umum, terhambatnya aktivitas
pemerintahan daerah, serta kerugian material maupun nonmaterial berbagai pihak
yang terlibat.
Saran agar aparat kepolisian, pemerintah daerah, penyelenggara aksi, dan
masyarakat meningkatkan koordinasi, pengendalian massa, edukasi hukum, serta
langkah-langkah pencegahan guna meminimalisasi terjadinya tindakan anarkis
dalam pelaksanaan demonstrasi sehingga penyampaian pendapat di muka umum
dapat berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku