| dc.description.abstract |
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA
PERUSAKAN GEDUNG DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(DPRD) KOTA BANJAR DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 406 AYAT (1)
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih terjadinya tindak pidana perusakan
terhadap fasilitas umum, khususnya Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Banjar, yang menimbulkan kerugian materiil serta mengganggu
ketertiban umum. Perusakan terhadap gedung DPRD sebagai aset pemerintah
daerah merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan
Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Oleh karena itu,
diperlukan penegakan hukum yang tegas agar tercipta perlindungan terhadap
fasilitas negara serta memberikan efek jera bagi pelaku.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi pidana terhadap
pelaku tindak pidana perusakan Gedung DPRD Kota Banjar dihubungkan dengan
Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, mengidentifikasi
kendala-kendala yang dihadapi dalam penerapannya, serta mengetahui upaya-
upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Kajian ini menggunakan
landasan teori mengenai tindak pidana, unsur-unsur tindak pidana perusakan,
penegakan hukum, serta pertanggungjawaban pidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan
pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung dengan studi lapangan
melalui wawancara kepada aparat penegak hukum yang berkaitan dengan objek
penelitian. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji
kesesuaian antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik penerapannya di
lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap
pelaku tindak pidana perusakan Gedung DPRD Kota Banjar pada dasarnya telah
mengacu pada Pasal 406 ayat (1) KUHP, namun dalam pelaksanaannya masih
menghadapi beberapa kendala, antara lain kesulitan pembuktian, keterbatasan alat
bukti, banyaknya pelaku yang terlibat, serta rendahnya kesadaran hukum
masyarakat. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut antara lain
peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, optimalisasi pengumpulan
alat bukti, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta sosialisasi hukum kepada
masyarakat.
Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana
terhadap pelaku tindak pidana perusakan Gedung DPRD Kota Banjar perlu
dilakukan secara tegas dan konsisten agar tujuan penegakan hukum dapat tercapai.
Selain itu, dibutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan
masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak pidana perusakan terhadap fasilitas
umum.
Kata Kunci : Tindak Pidana Perusakan, Sanksi Pidana, Gedung DPRD, Penegakan
Hukum, Pasal 406 KUHP |
en_US |