Abstract:
Berdasarkan hasil observasi diketaui bahwa implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Pangandaran masih belum optimal. Metode Penelitan yang digunakan adalah metode kualitatif dengan cara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa 1) Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 21 Tahun 2016 secara keseluruhan sudah cukup berjalan dengan baik, terlihat dari dimensi komunikasi, sudah tersalurkan, jelas dan konsisten, dimensi sumber daya terlihat dari aspek informasi tata cara implementasi sudah cukup baik, pelaksana sudah memiliki wewenang, dimensi disposisi pelaksana sudah memiliki kemauan, dan pimpinan selalu memberikan pengarahan sebelum penanggulangan, dimensi struktur birokrasi Standar Operasional Prosedur (SOP) sudah jelas, dan pembagian tanggungjawab sudah sesuai. 2) Hambatan-hambatannya yaitu: Kurangnya ketersediaan Sumber Daya Manusia yang memadai dan kompeten, Ketersediaan peralatan pendukung yang terbatas, belum diterapkannya sistem insentif, belum dijalankannya SOP secara optimal. 3) Upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan antara lain: Melakukan perekrutan Sumber Daya Munusia (SDM), melakukan pengajuan anggaran untuk perbaikan dan anggaran belanja peralatan dan fasilitas baru, mengajukan untuk penganggaran uang piket kantor, dan melakukan koordinasi dengan semua pihak serta pimpinan Melakukan monitoring langsung.