Abstract:
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR
SEBAGAI ALAT BANTU DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN
DENGAN KEKERASAN (JAMBRET) BERDASARKAN PASAL 365
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI KOTA BANJAR
Tingginya angka tindak pidana pencurian, khususnya pencurian dengan
kekerasan (jambret) yang kerap terjadi di masyarakat, termasuk di Wilayah Kota
Banjar. Maraknya kejahatan ini salah satunya didorong oleh faktor ekonomi dan
kebutuhan hidup yang mendesak. Fenomena yang menarik perhatian adalah
penggunaan sepeda motor sebagai alat bantu dalam aksi pencurian dengan
kekerasan, yang secara faktual berperan meningkatkan mobilitas pelaku,
mempermudah pelaksanaan kejahatan, dan melancarkan pelarian. Hal ini
kemudian dikualifikasikan sebagai unsur pemberat dalam Pasal 365 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga penulis tertarik untuk mengkaji secara
yuridis penggunaan sepeda motor sebagai alat bantu dalam tindak pidana
pencurian dengan kekerasan di Kota Banjar.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini meliputi: 1) Bagaimanakah tinjauan
yuridis terhadap penggunaan sepeda motor sebagai alat bantu dalam tindak pidana
pencurian dengan Kekerasan (Jambret) Berdasarkan Pasal 365 KUHP di Kota
Banjar? 2) Kendala-kendala apa sajakah yang timbul? 3) Upaya-upaya apa
sajakah yang dilakukan?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan
pendekatan yuridis empiris, melalui teknik pengumpulan data berupa penelitian
pustaka dan penelitian lapangan (observasi serta wawancara).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Tinjauan yuridis terhadap
penggunaan sepeda motor sebagai alat bantu dalam tindak pidana pencurian
dengan kekerasan (jambret) berdasarkan Pasal 365 KUHP di Kota Banjar
menunjukkan bahwa sepeda motor berfungsi sebagai alat bantu (middel) yang
mempermudah pelaku dalam mengikuti korban, melakukan perampasan, dan
melarikan diri, sehingga memiliki relevansi hukum dalam pembuktian unsur
“mempermudah pencurian. 2) Kendala yang timbul dalam penerapan Pasal 365
KUHP adalah sulitnya pembuktian hubungan antara penggunaan sepeda motor
dengan tindak pidana, terutama karena pelaku melarikan diri dengan cepat dan
identitas pelaku pada awalnya belum diketahui, sehingga proses pengungkapan
perkara membutuhkan pendalaman lebih lanjut. 3) Upaya yang dilakukan untuk
mengatasi kendala tersebut yaitu melalui pemeriksaan korban dan saksi,
pengembangan terhadap barang hasil kejahatan, pemeriksaan tersangka, serta
penyitaan sepeda motor Yamaha Vixion sebagai barang bukti, sehingga unsur
tindak pidana dalam Pasal 365 KUHP dapat dibuktikan secara yuridis.
Diharapkan aparat penegak hukum, khususnya penyidik, penuntut umum, dan
hakim, dapat memperkuat konstruksi yuridis dalam memaknai penggunaan sepeda
motor sebagai alat bantu tindak pidana pencurian dengan kekerasan.