Abstract:
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN SEPEDA MOTOR SEBAGAI ALAT BANTU DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (JAMBRET) BERDASARKAN PASAL 365 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI KOTA BANJAR Tingginya angka tindak pidana pencurian, khususnya pencurian dengan kekerasan (jambret) yang kerap terjadi di masyarakat, termasuk di Wilayah Kota Banjar. Maraknya kejahatan ini salah satunya didorong oleh faktor ekonomi dan kebutuhan hidup yang mendesak. Fenomena yang menarik perhatian adalah penggunaan sepeda motor sebagai alat bantu dalam aksi pencurian dengan kekerasan, yang secara faktual berperan meningkatkan mobilitas pelaku, mempermudah pelaksanaan kejahatan, dan melancarkan pelarian. Hal ini kemudian dikualifikasikan sebagai unsur pemberat dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga penulis tertarik untuk mengkaji secara yuridis penggunaan sepeda motor sebagai alat bantu dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kota Banjar. Identifikasi masalah dalam penelitian ini meliputi: 1) Bagaimanakah tinjauan yuridis terhadap penggunaan sepeda motor sebagai alat bantu dalam tindak pidana pencurian dengan Kekerasan (Jambret) Berdasarkan Pasal 365 KUHP di Kota Banjar? 2) Kendala-kendala apa sajakah yang timbul? 3) Upaya-upaya apa sajakah yang dilakukan? Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis empiris, melalui teknik pengumpulan data berupa penelitian pustaka dan penelitian lapangan (observasi serta wawancara). Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Tinjauan yuridis terhadap penggunaan sepeda motor sebagai alat bantu dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) berdasarkan Pasal 365 KUHP di Kota Banjar menunjukkan bahwa sepeda motor berfungsi sebagai alat bantu (middel) yang mempermudah pelaku dalam mengikuti korban, melakukan perampasan, dan melarikan diri, sehingga memiliki relevansi hukum dalam pembuktian unsur “mempermudah pencurian. 2) Kendala yang timbul dalam penerapan Pasal 365 KUHP adalah sulitnya pembuktian hubungan antara penggunaan sepeda motor dengan tindak pidana, terutama karena pelaku melarikan diri dengan cepat dan identitas pelaku pada awalnya belum diketahui, sehingga proses pengungkapan perkara membutuhkan pendalaman lebih lanjut. 3) Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut yaitu melalui pemeriksaan korban dan saksi, pengembangan terhadap barang hasil kejahatan, pemeriksaan tersangka, serta penyitaan sepeda motor Yamaha Vixion sebagai barang bukti, sehingga unsur tindak pidana dalam Pasal 365 KUHP dapat dibuktikan secara yuridis. Diharapkan aparat penegak hukum, khususnya penyidik, penuntut umum, dan hakim, dapat memperkuat konstruksi yuridis dalam memaknai penggunaan sepeda motor sebagai alat bantu tindak pidana pencurian dengan kekerasan.