Unigal Repository

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP EXCHANGE KRIPTO ASING YANG TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 237 JUNCTO PASAL 305 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN (Studi Kasus di Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat)

Show simple item record

dc.contributor.author Deliany, Dera
dc.date.accessioned 2026-07-22T04:28:55Z
dc.date.available 2026-07-22T04:28:55Z
dc.date.issued 2026-07-10
dc.identifier.other 3300220027
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8951
dc.description.abstract ABSTRAK PENEGAKAN HUKUM TERHADAP EXCHANGE KRIPTO ASING YANG TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 237 JUNCTO PASAL 305 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN (Studi Kasus di Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat) Dalam latar belakang penelitian, diungkapkan bahwa terdapat kesenjangan yang nyata antara kerangka hukum pidana yang telah tersedia dengan praktik penegakan hukum di lapangan. Exchange kripto asing seperti Binance, OKX, Bybit, dan MEXC yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan tetap beroperasi secara terbuka di wilayah Indonesia, bahkan melakukan promosi secara masif di Indonesian Blockchain Week Jakarta Convention Center, tanpa mendapatkan tindakan hukum apapun. Adapun yang menjadi identifikasi masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap exchangekripto asing yang tidak memiliki izin usaha di Jakarta Pusat dihubungkan dengan Pasal 237 Juncto Pasal 305 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta apa hambatan yang dihadapi dan upaya apa yang dapat dilakukan untuk mengatasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif-empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perUndang-Undangan yang berlaku dan wawancara dengan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif seluruh unsur tindak pidana Pasal 237 ayat (1) Juncto Pasal 305 Undang-Undang P2SK telah terpenuhi oleh aktivitas exchange kripto asing tanpa izin di Jakarta Pusat. Namun demikian, penegakan hukum di tingkat Polres Metro Jakarta Pusat belum berjalan sama sekali karena tidak ada laporan yang pernah diterima dan aparat penegak hukum sama sekali belum memiliki literasi mengenai ekosistem aset kripto dan regulasinya. Hambatan utama yang teridentifikasi meliputi minimnya literasi aparat, ketergantungan pada laporan masyarakat, ketiadaan koordinasi antarinstansi, belum tersedianya perjanjian MLAT dengan negara-negara domisili exchange asing, serta keterbatasan kapasitas teknis penyidikan. Saran yang dapat diberikan di antaranya OJK dan Polri perlu berkolaborasi menyelenggarakan pelatihan regulasi aset kripto bagi penyidik, pemerintah perlu mengakselerasi negosiasi perjanjian MLAT dengan negara-negara domisili exchange asing, serta Bareskrim Polri perlu menerbitkan petunjuk teknis penyidikan kasus exchange kripto dan membentuk unit khusus blockchain forensics agar kerangka hukum yang telah tersedia dapat diimplementasikan secara efektif. en_US
dc.description.sponsorship Anda Hermana, S.H., M.H. Yuliana Surya Galih, S.H., M.H. en_US
dc.language.iso en_US en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.subject EXHANGE KRIPTO ASING en_US
dc.title PENEGAKAN HUKUM TERHADAP EXCHANGE KRIPTO ASING YANG TIDAK MEMILIKI IZIN USAHA DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 237 JUNCTO PASAL 305 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN (Studi Kasus di Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account