| dc.description.abstract |
KEPATUHAN HUKUM MASYARAKAT DALAM PEMANFAATAN LAHAN
SEMPADAN SUNGAI BERDASARKAN PASAL 5 HURUF b PERATURAN
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR
28/PRT/M/2015 (STUDI KASUS BANGUNAN DI SEMPADAN SUNGAI
CILEUEUR KELURAHAN MALEBER KECAMATAN CIAMIS KABUPATEN
CIAMIS)
Penelitian ini dilandasi oleh adanya kesenjangan (gap) antara norma hukum (das
Sollen) dan realitas sosial (das Sein) dalam pemanfaatan lahan sempadan Sungai
Cileueur, Kelurahan Maleber, Kabupaten Ciamis. Meskipun Pasal 5 huruf b Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 secara tegas
menetapkan batas minimal garis sempadan sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan
sejauh 15 meter dari tepi palung sungai (kedalaman 3-20 meter), fakta empiris
menunjukkan bahwa kawasan tersebut masih dipadati oleh puluhan bangunan permanen
dan semi-permanen. Kondisi ini berpotensi mengganggu fungsi hidrologis sungai,
meningkatkan risiko bencana banjir dan erosi, serta mencerminkan rendahnya kepatuhan
masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengukur dan menganalisis tingkat kepatuhan
hukum masyarakat dalam pemanfaatan lahan sempadan Sungai Cileueur; (2)
mengidentifikasi dan memetakan faktor-faktor kendala yang memengaruhi
ketidakpatuhan tersebut; serta (3) menganalisis efektivitas upaya-upaya yang telah
dilakukan oleh pemerintah Kelurahan Maleber dalam menegakkan regulasi.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif yang diperkaya
dengan pendekatan empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi
lapangan, wawancara semi-terstruktur dengan informan kunci (aparat kelurahan dan
masyarakat), studi dokumentasi, serta studi literatur komprehensif. Lokasi penelitian
dipusatkan di wilayah Kelurahan Maleber, khususnya di Lingkungan Kedung Panjang
RW 1, RW 2, dan RW 3.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Tingkat kepatuhan hukum masyarakat
masih tergolong rendah, dibuktikan dengan masih berdirinya 44 unit rumah tinggal dan 7
bangunan usaha di kawasan sempadan sungai; (2) Kendala kepatuhan bersifat
multidimensional, meliputi rendahnya kesadaran hukum masyarakat, faktor ekonomi dan
kebutuhan tempat tinggal, lemahnya intensitas pengawasan dan penegakan hukum, serta
minimnya program sosialisasi terstruktur; (3) Upaya yang telah dilakukan pemerintah
kelurahan (sosialisasi lisan, pendataan bangunan, koordinasi terbatas) belum efektif
karena keterbatasan kewenangan dan minimnya solusi relokasi atau kompensasi bagi
masyarakat terdampak. Penelitian ini merekomendasikan perlunya strategi sosialisasi
adaptif, penguatan penegakan sanksi, penyediaan skema relokasi, serta program
pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat bantaran sungai.
Saran dari hasil penelitian Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu
meningkatkan sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat mengenai ketentuan
garis sempadan sungai dan dampak negatif pembangunan bangunan di kawasan
sempadan sungai. Pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kabupaten Ciamis perlu memperkuat pengawasan dan pengendalian terhadap
pemanfaatan lahan di kawasan sempadan sungai agar tidak terjadi penambahan bangunan
baru yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah perlu
melakukan penataan kawasan sempadan sungai secara bertahap dan memperhatikan
kondisi sosial masyarakat agar upaya penertiban tidak menimbulkan konflik sosial. |
en_US |