| dc.description.abstract |
IMPLEMENTASI PASAL 130 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28
TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN
BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERHADAP PELAKU USAHA DENGAN
TINGKAT RISIKO RENDAH DI PASAR TRADISIONAL KOTA BANJAR
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penerapan Pasal 130 Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko, yang mewajibkan pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah
memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas usaha.
Secara konstitusional, kebijakan ini sejalan dengan prinsip negara hukum (Pasal 1
ayat (3) UUD 1945) dan demokrasi ekonomi (Pasal 33 UUD 1945). Namun di
lapangan, masih ditemukan kesenjangan antara ketentuan hukum (das sollen) dan
kenyataan empiris (das sein). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
implementasi, kendala, serta upaya penanganan kendala dalam penerapan Pasal 130
PP No. 28 Tahun 2025 terhadap pelaku usaha risiko rendah di Pasar Tradisional
Kota Banjar. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan
deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan
(peraturan perundang-undangan, buku, jurnal) dan studi lapangan (observasi serta
wawancara mendalam terhadap 12 pelaku usaha di pasar tradisional dan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP Kota Banjar).
Hasil penelitian menunjukkan adanya dua sisi yang berbeda. Secara prosedural,
DPMPTSP menilai implementasi berjalan baik karena sistem Online Single
Submission (OSS) sederhana dan NIB terbit otomatis. Namun dari sisi masyarakat
sasaran, seluruh 12 informan menyatakan tidak pernah menerima sosialisasi dan
tidak mengetahui keberadaan serta fungsi NIB. Temuan ini mengindikasikan
kegagalan sosialisasi dan kesenjangan informasi yang lebar. Penelitian ini
mengidentifikasi empat kendala utama: (1) rendahnya kesadaran pelaku usaha akan
legalitas; (2) keterbatasan teknologi (pelaku usaha lanjut usia tidak memiliki
smartphone atau surel); (3) kurangnya sumber daya manusia di DPMPTSP; (4)
tidak meratanya sosialisasi sehingga terjadi miskomunikasi. Adapun upaya
penanganan yang direkomendasikan meliputi: sosialisasi massal dari lapak ke
lapak, pendampingan teknologi dan fasilitasi perangkat, pelibatan aparat
desa/kelurahan serta tokoh masyarakat sebagai agen sosialisasi, optimalisasi
sumber daya manusia melalui pemetaan ulang beban kerja, dan pengusulan
penambahan formasi ke pemerintah daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa
implementasi Pasal 130 PP No. 28 Tahun 2025 di Kota Banjar belum optimal
karena kegagalan sosialisasi. Keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh
kualitas norma, tetapi juga oleh efektivitas komunikasi kebijakan kepada
masyarakat sasaran. |
en_US |