Unigal Repository

IMPLEMENTASI PASAL 130 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERHADAP PELAKU USAHA DENGAN TINGKAT RISIKO RENDAH DI PASAR TRADISIONAL KOTA BANJAR

Show simple item record

dc.contributor.author Nirma, Hani Erlin
dc.date.accessioned 2026-07-16T04:23:59Z
dc.date.available 2026-07-16T04:23:59Z
dc.date.issued 2026-07-16
dc.identifier.issn 3300220141
dc.identifier.uri http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8935
dc.description.abstract IMPLEMENTASI PASAL 130 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERHADAP PELAKU USAHA DENGAN TINGKAT RISIKO RENDAH DI PASAR TRADISIONAL KOTA BANJAR Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penerapan Pasal 130 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mewajibkan pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas dan legalitas usaha. Secara konstitusional, kebijakan ini sejalan dengan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945) dan demokrasi ekonomi (Pasal 33 UUD 1945). Namun di lapangan, masih ditemukan kesenjangan antara ketentuan hukum (das sollen) dan kenyataan empiris (das sein). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi, kendala, serta upaya penanganan kendala dalam penerapan Pasal 130 PP No. 28 Tahun 2025 terhadap pelaku usaha risiko rendah di Pasar Tradisional Kota Banjar. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (peraturan perundang-undangan, buku, jurnal) dan studi lapangan (observasi serta wawancara mendalam terhadap 12 pelaku usaha di pasar tradisional dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP Kota Banjar). Hasil penelitian menunjukkan adanya dua sisi yang berbeda. Secara prosedural, DPMPTSP menilai implementasi berjalan baik karena sistem Online Single Submission (OSS) sederhana dan NIB terbit otomatis. Namun dari sisi masyarakat sasaran, seluruh 12 informan menyatakan tidak pernah menerima sosialisasi dan tidak mengetahui keberadaan serta fungsi NIB. Temuan ini mengindikasikan kegagalan sosialisasi dan kesenjangan informasi yang lebar. Penelitian ini mengidentifikasi empat kendala utama: (1) rendahnya kesadaran pelaku usaha akan legalitas; (2) keterbatasan teknologi (pelaku usaha lanjut usia tidak memiliki smartphone atau surel); (3) kurangnya sumber daya manusia di DPMPTSP; (4) tidak meratanya sosialisasi sehingga terjadi miskomunikasi. Adapun upaya penanganan yang direkomendasikan meliputi: sosialisasi massal dari lapak ke lapak, pendampingan teknologi dan fasilitasi perangkat, pelibatan aparat desa/kelurahan serta tokoh masyarakat sebagai agen sosialisasi, optimalisasi sumber daya manusia melalui pemetaan ulang beban kerja, dan pengusulan penambahan formasi ke pemerintah daerah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi Pasal 130 PP No. 28 Tahun 2025 di Kota Banjar belum optimal karena kegagalan sosialisasi. Keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh kualitas norma, tetapi juga oleh efektivitas komunikasi kebijakan kepada masyarakat sasaran. en_US
dc.description.sponsorship Dr. Hj. DEWI MULYANTI, S. H., M. H. TAOPIK ISKANDAR, S. H., M. H. en_US
dc.publisher Fakultas Hukum en_US
dc.subject Perizinan Usaha en_US
dc.title IMPLEMENTASI PASAL 130 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO TERHADAP PELAKU USAHA DENGAN TINGKAT RISIKO RENDAH DI PASAR TRADISIONAL KOTA BANJAR en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search Repository


Browse

My Account