Abstract:
TINJAUAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA
PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN ANGGOTA POLRI DI KOTA
BANJAR (STUDI PUTUSAN NOMOR 2/PID.B/2025/PN BJR)
Tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,
khususnya anggota Polri, merupakan fenomena yang sangat meresahkan masyarakat
karena telah menyalahgunakan kepercayaan publik yang seharusnya menjadi modal
utama institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pelayanan
kepada masyarakat. Putusan Nomor 2/PID.B/2025/PN Bjr menjadi salah satu studi
kasus penting di mana seorang anggota Polri aktif terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan penggelapan terhadap mobil milik korban Saksi Rizki Afrizal Zafar,
seorang pengemudi Grab Online, dengan modus menyewa kendaraan kemudian
menjualnya kepada pihak ketiga tanpa izin.
Identifikasi masalah dalam penelitian ini meliputi: 1) Bagaimanakah tinjauan
viktimologi terhadap korban tindak pidana penggelapan yang dilakukan Anggota
Polri Di Kota Banjar (Studi Putusan Nomor 2/PID.B/2025/PN Bjr)? 2) Bagaimanakah
Pertimbangan Hakim dalam tinjauan viktimologi terhadap korban tindak pidana
penggelapan yang dilakukan Anggota Polri Di Kota Banjar (Studi Putusan Nomor
2/PID.B/2025/PN Bjr)?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analitis, yaitu suatu
pendekatan yang bertujuan untuk menggambarkan secara objektif dan sistematis
mengenai tinjauan viktimologi terhadap korban tindak pidana penggelapan yang
dilakukan anggota Polri di Kota Banjar berdasarkan Putusan Nomor
2/PID.B/2025/PN Bjr, dengan cara mengumpulkan, mengklasifikasi, dan
menganalisis data yang kemudian disimpulkan untuk memecahkan permasalahan
yang dihadapi. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu
penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder
yang relevan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Tinjauan viktimologi menunjukkan
bahwa korban menempati posisi rentan akibat ketidakseimbangan kekuasaan (power
imbalance) dengan pelaku yang berstatus aparat penegak hukum, sehingga korban
bersikap terlalu percaya (naif trust) tanpa melakukan verifikasi mendalam dan
perjanjian tertulis, yang merupakan bentuk peran serta pasif (victim precipitation)
yang mempercepat terjadinya kejahatan namun tidak menghilangkan kesalahan
pelaku. 2) Pertimbangan Hakim secara yuridis-formal telah cermat dengan berhasil
membedakan unsur penggelapan (Pasal 372 KUHP) dari penipuan (Pasal 378
KUHP), mengakui secara normatif kerugian materiil korban sebesar Rp90.000.000,
serta menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 4 bulan dengan mempertimbangkan
keadaan memberatkan bahwa pelaku adalah anggota Polri yang tidak memberikan
contoh baik dan meresahkan masyarakat.
Diharapkan kepada Majelis Hakim agar dalam memutus perkara pidana,
khususnya yang melibatkan pelaku dari aparat penegak hukum, tidak hanya
berorientasi pada pemidanaan pelaku (offender-oriented), tetapi juga secara aktif
menggunakan kewenangannya untuk memerintahkan restitusi sebagaimana
diamanatkan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban.
1