Abstract:
ABSTRAK
PERANANAN KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
PENIPUAN ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 14 AYAT (1)
HURUF g UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG
KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DI POLRES CIAMIS (Studi Kasus
Laporan Pengaduan Polisi Nomor: R/LI/160/VI/RES.1.11./2024 Reskrim)
Perkembangan teknologi informasi dapat meningkatkan kemudahan transaksi
secara daring, tetapi juga memunculkan risiko penipuan online yang merugikan
masyarakat. Kepolisian sebagai aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk
melakukan penyidikan secara efektif dan akuntabel, khususnya dalam pelaksanaan
tugas berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai
peranan kepolisian dalam penyidikan tindak pidana penipuan online dihubungkan
dengan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang
Kepolisian Republik Indonesia di Polres Ciamis (Studi Kasus Laporan Pengaduan
Polisi Nomor: R/LI/160/VI/RES.1.11./2024 Reskrim), kendala-kendala yang
dihadapi oleh penyidik dalam peranan kepolisian dalam penyidikan tindak pidana
penipuan online dihubungkan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia di Polres Ciamis
(Studi Kasus Laporan Pengaduan Polisi Nomor: R/LI/160/VI/RES.1.11./2024
Reskrim), dan upaya yang dilakukan dalam peranan kepolisian dalam penyidikan
tindak pidana penipuan online dihubungkan dengan Pasal 14 ayat (1) huruf g
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia di
Polres
Ciamis
(Studi
Kasus
Laporan
R/LI/160/VI/RES.1.11./2024 Reskrim).
Pengaduan Polisi Nomor:
Metode penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif analitis, dengan
metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian yang berfokus pada kajian terhadap
norma, aturan, atau kaidah yang berlaku dalam suatu sistem, terutama dalam
konteks hukum, etika, atau peraturan sosial. Studi lapangan dilaksanakan dengan
teknik observasi dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan sebagai
berikut: peran Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis terhadap tingkat tindak
pidana penipuan online belum dilaksanakan secara maksimal sesuai peraturan
perundang-undangan. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala, antara lain
kurangnya bantuan teknologi informasi dan ahli. Penegakan hukum harus tetap
dilakukan secara profesional sesuai prosedur serta didukung pemanfaatan teknologi
untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara. Kepolisian melakukan
kegiatan langsung di lapangan untuk memberikan edukasi serta imbauan kepada
masyarakat. Interaksi langsung ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan
kewaspadaan masyarakat terhadap potensi tindak pidana.