Abstract:
Dalam kehidupan masyarakat pedesaan di Indonesia, hukum tidak selalu
dipahami dan dijalankan semata-mata sebagai seperangkat aturan tertulis. hukum
justru hidup dalam bentuk kebiasaan dan keyakinan. Salah satu fenomenanya
adalah praktik pernikahan mendadak di hadapan jenazah orang tua, sebagaimana
di Desa Pajaten, Kec. Sidamulih, Kab. Pangandaran. Akad dilakukan dalam waktu
yang singkat setelah orang tua meninggal, bahkan sebelum prosesi pemakaman
dilaksanakan.Adapun yang menjadi identifikasi masalahnya adalah bagaimanakah
tinjauan yuridis dan kendala serta upaya Terhadap Tradisi Pernikahan Mendadak
Dihadapan Jenazah Orang Tua Dihubungkan Dengan Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Diubah Dengan UndangUndang Nomor 16 Tahun 2019 (Studi Kasus di Desa Pajaten, Kec. Sidamulih,
Kab. Pangandaran)?. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode Deskriptif
analitis, yaitu metode penelitian yang menggambarkan dan menginterprestasi
objek secara sistemik fakta dan karakteristik objek dan subjek yang diteliti secara
tepat serta menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dan teknik
pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan
dengan observasi lapangan dan wawancara. Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini Terhadap Tradisi Pernikahan Mendadak Dihadapan Jenazah Orang Tua Dihubungkan Dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
(Studi Kasus di Desa Pajaten Kec. Sidamulih Kab. Pangandaran), yaitu sebagai
berikut: Di KUA Desa Pajaten terdapat 3 data pasangan yang melakukan perkawinan dihadapan jenazah orang tua yaitu Pasangan Suratman, Vina dan Titi.
Kendala yang terjadi yaitu sebagai berikut: a. kendala administratif yang membuat
kedua pasangan tidak diiringi dengan kesiapan dokumen administratif, b. adanya
tekanan psikologis dan situasional karena pernikahan yang dilakukan dalam
suasana duka, c. Kuatnya kepercayaan adat karena adanya warisan tradisi. Upaya
yang dapat dilakukant: a. Masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan di
hadapan jenazah orang tua perlu pemahaman mengenai pentingnya pencatatan
perkawinan, b. Aparat pencatat nikah khususnya dalam situasi-situasi mendesak
seperti pernikahan mendadak akibat peristiwa kematian, aparat pencatat nikah
harus fleksibilitas pelayanan, c. Menempuh itsbat nikah bagi orang yang
melakukan pernikahan di hadapan jenazah yang tidak dicatatkan.