Abstract:
Perkawinan adalah institusi hukum yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan menetapkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita berusia 19 tahun” ini memungkinkan pengecualian melalui proses permohonan dispensasi nikah yang ditetapkan oleh pengadilan. Kemudian muncul masalah ketika perkawinan dengan dispensasi nikah berakhir dengan perceraian dalam waktu yang singkat. Adapun yang menjadi identifikasi masalahnya adalah bagaimanakah tinjauan yuridis dan kendala serta upaya Terhadap Perceraian Pada Perkawinan Hasil Dispensasi Nikah Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Studi Kasus di Desa Bayasari, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis)?. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode Deskriptif analitis, yaitu suatu metode yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah tersimpul sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku umum serta menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Dan teknik pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan dengan wawancara. Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian ini adalah Perkawinan Hasil Dispensasi Nikah Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di Desa Bayasari, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, yaitu sebagai berikut: Rosi melakukan dispensasi saat berumur 18 tahun. Rosi menikah karena merasa diburu-buru oleh Pak Uci dan juga bersedia karena diiming-imingi nafkah Rp.100.000 perhari. Dan mereka bercerai karena faktor ekonomi, adanya perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan verbal. Kendala yang terjadi, yaitu sebagai berikut: a. Dengan keluarga sudah akrab, takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena kemana-mana sudah sering berdua, ditakutkan zina jadi lebih baik dinikahkan, b. Karena faktor ekonomi, tidak melanjutkan pendidikan, c. Faktor usia yang telah ditentukan oleh undang-undang meningkat. d. Faktor budaya atau kultur masyarakat, biasanya di daerah pedalaman, menikahkan anak menjadi solusi untuk orang tua lepas dari tanggung jawab, dan e.Faktor di masyarakat secara umum, menganggap perempuan di usia tertentu dianggap perawan tua bahkan dianggap menjadi aib. Upaya yang dapat dilakukan, yaitu sebagai berikut: a. sosialisasi ke masyarakat dalam acara kegiatan pengajian, b. Kepala Dusun akan memberikan mediasi terlebih dahulu bagi pasangan yang akan menikah dibawah umur.