Abstract:
KAJIAN KRIMINOLOGI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU
TINDAK PIDANA PERUSAKAN POS POLISI (Studi Kasus Laporan Polisi
Nomor : LP/A/07/XII/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES
CIAMIS/POLDA JABAR)
Penelitian ini dilatar belakangi oleh meningkatnya fenomena kenakalan
anak yang berkembang menjadi tindak pidana, salah satunya perusakan fasilitas
negara berupa Pos Polisi. Tindakan tersebut tidak hanya mencerminkan
penyimpangan perilaku, tetapi juga menunjukkan adanya permasalahan sosial dan
kriminologis yang kompleks. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini
tentang faktor-faktor yang mempengaruhi anak sebagai pelaku tindak pidana
perusakan Pos Polisi, mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan, serta mengkaji
upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitis, dengan
pendekatan yuridis sosiologis. Melalui studi kepustakaan dan studi lapangan
berupa observasi dan wawancara di Polres Ciamis, berdasarkan Laporan Polisi
Nomor: LP/A/07/XII/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES CIAMIS/POLDA
JABAR.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab anak melakukan
tindak pidana perusakan Pos Polisi dipengaruhi oleh beberapa aspek, yaitu faktor
internal berupa kondisi psikologis dan kontrol diri yang belum matang, serta
faktor eksternal seperti lingkungan keluarga yang kurang harmonis, pengaruh
pergaulan teman sebaya, konsumsi minuman keras, dan lemahnya kontrol sosial.
Akibat hukum terhadap anak sebagai pelaku tetap mengacu pada ketentuan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya pasal terkait perusakan, namun dalam
penerapannya wajib berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana
Anak yang mengedepankan prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif.
Dengan demikian, sanksi yang diberikan tidak semata-mata bersifat represif,
melainkan lebih diarahkan pada pembinaan dan rehabilitasi.
Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi
tindakan preventif, represif, dan rehabilitatif. Upaya preventif dilakukan melalui
penyuluhan hukum dan peningkatan pengawasan sosial, sedangkan upaya represif
dilakukan melalui proses penegakan hukum sesuai prosedur peradilan anak.
Selain itu, pendekatan restorative justice menjadi alternatif penyelesaian yang
mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Saran untuk pihak kepolisian terus melakukan pendekatan keadilan
restoratif dalam menangani tindak pidana anak dengan tetap menjunjung prinsip
perlindungan anak. Selain itu, disarankan agar pihak kepolisian memperkuat
upaya pencegahan melalui program edukasi hukum secara berkelanjutan ke
sekolah untuk meningkatkan kesadaran hukum anak sejak dini. Bagi orang tua
dan masyarakat, diharapkan untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan
perhatian lebih terhadap lingkungan pergaulan anak untuk mencegah terjadinya
perilaku menyimpang yang berpotensi menjadi tindak pidana.
Kata Kunci : Kriminologi, Anak, Tindak Pidana, Perusakan, Pos Polisi