| dc.contributor.author | NUGRAHA, MUHAMMAD ANDRA | |
| dc.date.accessioned | 2026-07-07T07:43:16Z | |
| dc.date.available | 2026-07-07T07:43:16Z | |
| dc.date.issued | 2026-07-07 | |
| dc.identifier.other | MUHAMMAD ANDRA NUGRAHA | |
| dc.identifier.uri | http://repository.unigal.ac.id:8080/handle/123456789/8917 | |
| dc.description.abstract | PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU PENGGELAPAN MOBIL SEWA YANG DIIKUTI PEMERASAN DAN ANCAMAN BERDASARKAN PASAL 372 DAN 368 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (STUDI KASUS DI PT HANATRANS) Tindak pidana penggelapan kendaraan rental yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan penyewaan kendaraan. Dalam praktiknya, kasus penggelapan sering bermula dari hubungan perdata berupa perjanjian sewa menyewa, namun berkembang menjadi tindak pidana ketika kendaraan tidak dikembalikan dan dikuasai secara melawan hukum. Permasalahan tersebut terjadi pada PT Hanatrans, di mana pelaku tidak hanya melakukan penggelapan mobil sewa, tetapi juga disertai tindakan pemerasan dan ancaman terhadap pihak perusahaan. Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penggelapan mobil sewa yang diikuti pemerasan dan ancaman berdasarkan Pasal 372 dan Pasal 368 KUHP, serta kendala hukum yang dihadapi dalam penegakan hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku dan kendala yang dihadapi PT Hanatrans dalam menangani kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP karena pelaku secara sengaja menguasai kendaraan milik orang lain secara melawan hukum. Selain itu, tindakan pelaku yang meminta sejumlah uang dengan disertai ancaman juga memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP. Dengan demikian, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana berlapis (concursus realis). Adapun kendala yang dihadapi PT Hanatrans antara lain kesulitan pembuktian, perbedaan penafsiran antara wanprestasi dan tindak pidana, serta sulitnya melacak kendaraan yang telah dialihkan kepada pihak lain. Penggelapan mobil sewa yang disertai pemerasan dan ancaman merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 372 dan Pasal 368 KUHP. Oleh karena itu, perusahaan rental kendaraan disarankan untuk memperketat sistem penyewaan dan pengawasan kendaraan serta memperkuat isi perjanjian sewa menyewa. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan lebih cermat dalam membedakan wanprestasi dan tindak pidana penggelapan agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan hukum yang lebih efektif. | en_US |
| dc.description.sponsorship | IWAN SETIAWAN, S.H., M.H. DONI CAKRA GUMILAR, S.H., M.H. | en_US |
| dc.language.iso | en | en_US |
| dc.publisher | FAKULTAS HUKUM | en_US |
| dc.subject | PENGGELAPAN, PERTANGGUNG JAWABAN, PIDANA | en_US |
| dc.title | PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU PENGGELAPAN MOBIL SEWA YANG DIIKUTI PEMERASAN DAN ANCAMAN BERDASARKAN PASAL 372 DAN 368 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (STUDI KASUS DI PT HANATRANS) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |