Abstract:
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU PENGGELAPAN MOBIL
SEWA YANG DIIKUTI PEMERASAN DAN ANCAMAN BERDASARKAN
PASAL 372 DAN 368 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(STUDI KASUS DI PT HANATRANS)
Tindak pidana penggelapan kendaraan rental yang menimbulkan kerugian
bagi perusahaan penyewaan kendaraan. Dalam praktiknya, kasus penggelapan
sering bermula dari hubungan perdata berupa perjanjian sewa menyewa, namun
berkembang menjadi tindak pidana ketika kendaraan tidak dikembalikan dan
dikuasai secara melawan hukum. Permasalahan tersebut terjadi pada PT Hanatrans,
di mana pelaku tidak hanya melakukan penggelapan mobil sewa, tetapi juga disertai
tindakan pemerasan dan ancaman terhadap pihak perusahaan.
Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penggelapan mobil
sewa yang diikuti pemerasan dan ancaman berdasarkan Pasal 372 dan Pasal 368
KUHP, serta kendala hukum yang dihadapi dalam penegakan hukumnya. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku dan
kendala yang dihadapi PT Hanatrans dalam menangani kasus tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui
studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif berdasarkan ketentuan hukum
yang berlaku.
Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan
sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP karena pelaku secara sengaja
menguasai kendaraan milik orang lain secara melawan hukum. Selain itu, tindakan
pelaku yang meminta sejumlah uang dengan disertai ancaman juga memenuhi
unsur tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Dengan demikian, pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak
pidana berlapis (concursus realis). Adapun kendala yang dihadapi PT Hanatrans
antara lain kesulitan pembuktian, perbedaan penafsiran antara wanprestasi dan
tindak pidana, serta sulitnya melacak kendaraan yang telah dialihkan kepada pihak
lain.
Penggelapan mobil sewa yang disertai pemerasan dan ancaman merupakan
tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 372 dan Pasal 368
KUHP. Oleh karena itu, perusahaan rental kendaraan disarankan untuk
memperketat sistem penyewaan dan pengawasan kendaraan serta memperkuat isi
perjanjian sewa menyewa. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan lebih
cermat dalam membedakan wanprestasi dan tindak pidana penggelapan agar
tercipta kepastian hukum dan perlindungan hukum yang lebih efektif.